Dana Investor Parkir di KSEI Pengaruhi MKBD
VIVAnews - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membenarkan masih adanya dana perusahaan efek milik investor yang berada di lembaganya.
Direktur Utama KSEI, Ananta Wiyogo, menuturkan, dana yang berada di KSEI memang diperbolehkan untuk ditempatkan di lembaganya. Namun, ia menegaskan jika penempatan dana itu akan mempengaruhi nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek.
"Dana itu statusnya boleh ditempatkan di KSEI, tetapi tetap itu akan mempengaruhi MKBD," kata Ananta ketika ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 2 Maret 2012.
Saat dikonfirmasi mekanisme penerapan Rekening Dana Investor (RDI) dan berapa jumlah investor yang belum melakukan pemisahan rekening dana, Ananta masih enggan menjelaskan lebih detail. Namun, ia memastikan jika proses tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya.
"Yang jelas mereka memindahkan dananya dan semua proses berjalan. Kalau untuk yang lainnya, nanti akan dijelaskan pada waktunya," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 1 Februari 2012, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan selaku otoritas pasar modal menetapkan berlakunya pemisahan dana investor di pasar modal dengan dana perusahaan efek atau broker.
Sejak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baru pada 1 Februari 2012 harta nasabah benar-benar terpisah secara tegas dengan harta broker selaku perantara pedagang efek.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengungkapkan terkait pemisahan rekening nasabah itu, ribuan akun dana nasabah yang dikembalikan KSEI kepada nasabah banyak yang ditolak perbankan.
Ketua Umum APEI, Lily Widjaja, mengatakan, dana nasabah yang ditolak oleh bank tersebut awalnya adalah dana nasabah yang dititipkan ke KSEI terkait peraturan pemisahan rekening dana nasabah.
"Dana dikirim ke nasabah. Tetapi karena nasabahnya belum membuat rekening, jadi ditolak," kata Lily, beberapa waktu lalu. (art)