BI Resmi Atur Transaksi Gadai Emas
VIVAnews - Bank Indonesia resmi mengeluarkan surat edaran tentang gadai emas pada 29 Februari 2012. Surat edaran itu guna mengurangi unsur spekulasi dalam transaksi gadai emas di perbankan syariah.
Menurut Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia, Mulya Siregar, surat edaran gadai emas ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).
"Surat edaran tersebut mengatur besaran pemberian kredit terhadap nilai barang (loan to value/LTV), jumlah pembiayaan gadai emas di perbankan syariah, dan tujuan gadai emas," kata Mulya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat 2 Maret 2012.
Mulya menjelaskan, saat ini, jika nasabah ingin menggadai emasnya, emas tersebut harus sudah dimiliki oleh nasabah pada saat permohonan pembiayaan diajukan.
"Kini, semuanya telah diatur dalam surat edaran. Kalau dulu, nasabah punya uang sedikit, dia bisa punya emas, karena bank membiayai untuk beli emas. Tetapi, sekarang tidak lagi, nasabah harus punya emas dulu, baru bisa gadai," tegasnya.
Selain itu, Mulya menambahkan, tujuan penggunaan gadai emas hanya untuk membiayai keperluan dana jangka pendek, antara lain seperti tambahan modal kerja jangka pendek untuk golongan nasabah usaha mikro dan kecil.
"Kami berharap surat edaran ini menjadi acuan perbankan syariah dalam menjalankan bisnis gadai emasnya," jelas Mulya.
Berikut ini adalah ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran BI:
1. Mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
2. Memiliki kebijakan dan prosedur SOP tertulis secara memadai, termasuk penerapan manajemen.
3. Jumlah portofolio qardh beragun emas bank syariah pada setiap akhir bulan paling banyak adalah jumlah terkecil antara 20 persen dari jumlah seluruh pembiayaan yang diberikan atau 150 persen dari modal bank (kewajiban penyediaan modal minimum/KPMM) dan untuk UUS sebesar 20 persen dari jumlah seluruh pembiayaan yang diberikan.
4. Jumlah pembiayaan paling banyak sebesar Rp250 juta untuk setiap nasabah dengan jangka waktu paling lama empat bulan dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali. Khususnya untuk nasabah UMK dapat diberikan pembiayaan paling banyak sebesar Rp50 juta, dengan jangka waktu paling lama satu tahun dengan angsuran setiap bulan dan tidak dapat diperpanjang.
5. Rasio pinjaman terhadap jaminan (finance to value ratio/FTV) paling banyak 80 persen dari rata-rata harga jual emas 100 gram dan harga beli kembali emas PT Antam Tbk.
6. Bank syariah atau UUS wajib menjelaskan secara lisan atau tertulis (transparan) kepada nasabah antara lain karakteristik produk (antara lain, risiko, manfaat , biaya persyaratan, penyelesaian apabila terdapat sengketa) hak dan kewajiban nasabah, termasuk apabila terjadi eksekusi agunan emas. (art)