RUU JPSK Segera Diajukan ke DPR

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 21 Februari 2012

RUU JPSK Segera Diajukan ke DPR

VIVAnews - Pemerintah menyatakan draf Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) telah selesai pembahasan pada tingkat menteri. Secepatnya, RUU ini akan segera dikirimkan kepada Presiden untuk ditandatangani.

"Pak Menko (Hatta Rajasa) sudah siap paraf untuk dikirimkan ke Presiden dan dibawa ke DPR," ujar Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa 21 Februari 2012.

Agus mengatakan, RUU JPSK ini akan melengkapi perlindungan terhadap sektor finansial Indonesia. RUU JPSK dianggap penting karena bakal menjadi payung jika terjadi krisis ekonomi. RUU itu akan mengatur lembaga yang terkait yaitu Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk berkoordinasi dalam penanganan krisis.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, menegaskan bahwa RUU JPSK siap untuk masuk dalam prolegnas DPR untuk disahkan. Diharapkan RUU ini akan selesai pada tahun ini.

"Kami lakukan sinkronisasi dan hari ini finalnya, kami harapkan bisa lolos," ujarnya.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, menerangkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat senafas dengan pemerintah yang menginginkan RUU JPSK tersebut ada. Ia mengatakan, tidak ada pertentangan antarkedua pihak mengenai pasal-pasal di dalamnya. "Kami sudah punya OJK. Kami memerlukan JPSK," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, mengatakan RUU JPSK dapat memberikan payung hukum jika terjadi dampak krisis global di Indonesia. Menurut dia, krisis Eropa tetap ada dan berjalan seperti sekarang. Eropa kini tengah berjuang mencari solusi agar dipercaya pasar.

"Pembahasan RUU JPSK bukan karena situasi gawat," ujarnya. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts