Mansek Tak Khawatir Nasabah Tutup Rekening

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 10 Februari 2012

Mansek Tak Khawatir Nasabah Tutup Rekening

VIVAnews - PT Mandiri Sekuritas tidak mengkhawatirkan potensi kehilangan nasabah seiring berlakunya peraturan baru mengenai pemisahan rekening efek investor. Perusahaan menilai, nasabah yang berpotensi menutup rekening efeknya di perusahaan sekuritas itu relatif kecil.

"Apalagi, mereka umumnya nasabah yang cenderung tidak aktif bertransaksi," kata Executive Vice President, Head of Finance, Accounting and Operation Mandiri Sekuritas, Heru Handayanto, di Gedung Pacific Place, Jakarta, Jumat 10 Februari 2012.

Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek di antaranya mewajibkan nasabah membuka rekening investor. Sebelum ketentuan ini dipenuhi, perusahaan efek tidak diperkenankan bertransaksi untuk kepentingan nasabah di Bursa Efek Indonesia.

Tujuan dari pembukaan rekening efek nasabah tersebut untuk menjadikan pembukuan perusahaan efek lebih transparan dan melindungi kepentingan investor dalam bertransaksi di pasar modal.

Saat ini, Heru menjelaskan, dari sekitar 8.000 nasabah Mandiri Sekuritas, 62,5 persen di antaranya sudah memisahkan rekening efek mereka. Sementara itu, dari sisanya sekitar 37,5 persen, beberapa di antaranya dalam proses pembukaan rekening di bank pembayar.

"Hikmahnya ada bagi Mandiri Sekuritas. Apalagi, mereka yang berpotensi menutup rekening efeknya adalah nasabah yang cenderung diam," tuturnya.  

Sementara itu, Senior Executive Vice President Mandiri Sekuritas, C Paul Tehusijarana, mengatakan, meski ada nasabah yang berpotensi menutup rekening efek mereka, hal itu tidak akan berpengaruh pada pendapatan perusahaan. "Tidak masalah. Kami bisa mencari nasabah baru," ujarnya.

Apalagi, dia melanjutkan, Mandiri Sekuritas akan terus berupaya memenuhi target yang sudah ditetapkan pemegang saham.

Hingga saat ini, Paul menambahkan, untuk memenuhi ketentuan Bapepam-LK itu, Mandiri Sekuritas terus melanjutkan sosialisasi kepada nasabah agar segera membuka rekening efek. Imbauan itu dilakukan agar nasabah dapat terus bertransaksi di pasar saham.

"Sebab, jika hingga batas waktu yang sudah ditentukan belum membuka rekening, nasabah tidak akan bisa bertransaksi," ujarnya.

Dia mengakui, proses pembukaan rekening dana nasabah yang terpisah dengan rekening perusahaan efek itu perlu waktu. Selain kesiapan sistem teknologi informasi, proses itu harus memastikan jaringan terintegrasi. "Baik antara nasabah, bank pembayar, maupun perusahaan efek," katanya.

Apalagi, proses pembukaan rekening efek nasabah itu di antaranya masih memerlukan waktu untuk memastikan kelengkapan dokumen. Meskipun dia berharap, proses itu bisa cepat diselesaikan di bank pembayar.

"Prosesnya, dokumen nasabah kami serahkan ke bank. Selanjutnya, nasabah datang sendiri ke bank untuk membuka rekening," ujarnya.

Jika dokumen sudah lengkap, proses selanjutnya, dia mengatakan, nasabah mendaftarkan rekening efek mereka pada layanan internet banking. "Kalau layanan internet banking ini sudah terkoneksi di antara broker dan nasabah, transaksi sudah bisa dilakukan," ujarnya. (umi)

Kerja di rumah

Popular Posts