Mandiri Sekuritas Ikuti Aturan Hukum

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 14 Februari 2012

Mandiri Sekuritas Ikuti Aturan Hukum

VIVAnews - Executive Vice President, Corporate Communication PT Mandiri Sekuritas, Febriati Nadira, menyatakan terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk oleh perusahaan milik Nazaruddin, pihaknya akan mengikuti prosedur dan aturan hukum yang ada di Indonesia.

"Kami akan mengikuti sesuai aturan hukum, apapun keputusan yang ada, kami akan ikuti. Memang tidak bisa tiba-tiba ikuti keputusan, tetapi pasti akan kami pelajari dulu," ungkap Febriati, ketika berbincang dengan VIVAnews di Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.

Namun, Febriati menegaskan, untuk saat ini pihaknya belum dapat berkomentar banyak karena memang permasalahannya masih dalam proses hukum. "Tapi untuk lebih jelasnya nanti saja ya," ujarnya.

Sedangkan Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Harry Supoyo, enggan berkomentar ketika ditanya terkait kasus pembelian saham maskapai pelat merah tersebut.

"Jangan tanya itu dulu ya, nanti saja," kata Harry, usai konferensi pers Seminar Ekonomi Mandiri Sekuritas Group 2012, di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, pengamat pasar modal, Yanuar Rizky menyatakan sekuritas yang menjadi penjamin emisi dari Nazaruddin dalam membeli saham Garuda perlu juga diperiksa. Sebab, dengan status investor baru yang baru memasuki dunia pasar modal, kepemilikan modal terlalu besar seharusnya patut untuk dicurigai.

Menurutnya, pihak sekuritas seharusnya menerapkan early warning system dengan mengevaluasi financial risk dari pemilik modal baik perusahaan maupun individu tersebut.

"Mungkin pada waktu itu reputation risk dia (Nazaruddin) belum ada, mungkin diperiksanya bukan menjadi bahan kajian. Tapi seharusnya dari sisi finansial risk, dia melihat ini dana perusahaan mendadak segitu gedenya," tuturnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Kepemilikan modal yang terlalu besar pada investor baru, lanjutnya, seharusnya menjadi dasar kecurigaan sekuritas terkait untuk melaporkannya pada pihak Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau duitnya mendadak besar sesuai SOP PPATK seharusnya dia melapor ke PPATK. Jadi, menurut saya sekuritasnya monggo diperiksa juga," tuturnya.

Namun, dia menambahkan, saham Garuda tersebut tidak dapat dilakukan pembelian kembali oleh pihak BUMN. Yang dapat terjadi ialah Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyita saham tersebut dan baru kemudian dapat dijual kembali.

"Itu tidak ada kaitannya karena dia sudah beli jadi, artinya itu sistim pasar saja. Jadi ini sita, karena dianggap harta yang tidak benar. Disita oleh KPK jadi bukan buyback, baru nanti dijual," ujarnya.

Ke depan untuk mencegah tindakan ini terulang, lanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengintegrasikan data-data dari sistim jasa keuangan sehingga muncul keteraturan.

"OJK ini harusnya diintegrasikan rekening effect, rekening perbankan, investor ID jadi kita mengatur keteraturan.Sebab, prinsip keuangan harus wajar teratur efisien. Karena kalau ada track system, orang-orang yang berbuat jahat kan pasti tidak mau ke track system itu. Jadi, mulai dilimit lah," jelasnya. (adi)

Kerja di rumah

Popular Posts