Kembalian Pakai Permen Sama Dengan Pencurian
VIVAnews - Kepala Riset Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pecahan kecil mata uang rupiah saat ini kerap tidak dianggap. Oleh karena itu kembalian menggunakan uang kecil alias receh sudah ditinggalkan.
Bahkan, Purbaya menambahkan, kebanyakan swalayan juga tidak peduli terhadap receh. Buktinya, swalayan banyak yang menggunakan permen untuk kembalian receh.
Menurutnya, tidak diterimanya uang receh saat pembayaran tidak dapat dibenarkan. Selain itu kembalian menggunakan permen adalah hal yang melanggar hukum dan bisa dikatakan itu adalah pencurian.
"Indonesia sistem pembayarannya rupiah. Rupiah diwajibkan diterima di mana saja. Kalau ada yang tidak terima bisa diadukan ke polisi. Termasuk kembalian menggunakan permen itu," ujarnya saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin 9 Januari 2012.
Karenanya, tambah Purbaya, bank sentral saat ini seharusnya tetap mengeluarkan uang receh. Karena uang receh adalah bentuk sah dalam pembayaran.
"Harusnya tetap dikeluarkan. Singapura, (uang) kecil saja dikembalikan. Itu kewajiban," ucapnya.
Bank sentral, lanjutnya, yang paling penting adalah menjaga rupiah tersebut walaupun dalam bentuk receh. Kredibilitas suatu mata uang tergantung dari keputusan bank sentral suatu negara terkait berlakunya mata uang.
"Kalau di Amerika dijamin 100 persen oleh bank sentralnya. Bank sentral akan mengakui duit yang pernah diterbitkan dan tidak akan menariknya dalam keadaan apapun," tutur Purbaya.
"Itu untuk menjaga kredibilitas dollar. Makanya saat dunia gonjang ganjing, orang orang pada ngambil dollar. Itu yang membuat Amerika survive sampai sekarang," jelasnya.