Izin Diancam Dicabut, Ini Kata 7 Eleven

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Senin, 13 Februari 2012

Izin Diancam Dicabut, Ini Kata 7 Eleven

VIVAnews - PT Modern Putra Indonesia sebagai pemegang waralaba 7-Eleven menegaskan bahwa izin yang dimilikinya saat ini adalah dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Dan izin yang dikantonginya saat ini bukanlah sebagai minimarket tapi sebagai restoran siap saji.

"Sesuai dengan isi Instruksi Gubernur, perizinan kami diberikan dan dikoordinasikan dari Dinas Pariwisata," kata Government Relation & PR Manager 7 Eleven, Neneng Sri Mulyati kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.

Neneng berjanji bahwa pihak 7 Eleven akan selalu mematuhi aturan pemerintah yang berlaku dan selalu memproses perizinan sesuai dengan ketentuan. "Kalau pemerintah akan mengevaluasi perizinan, kami siap," ujarnya.

Tentunya, tambah dia, 7 Eleven akan mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk memenuhi kelengkapan perizinan yang disyaratkan. Selain itu, pihaknya juga berjanji memberikan layanan yang positif bagi warga Jakarta.

"Dan berkontribusi positif buat pendapatan daerah dan lapangan kerja. Kami selalu siap bekerja sama dengan Pemda untuk melanjutkan pembangunan Jakarta," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau kembali keberadaan gerai minimarket 7 Eleven. Itu disesuaikan dengan tata ruang kota Jakarta.

"Klasifikasi 7 Eleven itu, kalau tidak ada izin di luar 1.878 itu, tentu tidak dibenarkan," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Senin, 13 Februari 2012.

Saat ini Biro Perekonomian DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta sedang melakukan evaluasi keberadaan gerai yang seringkali dijadikan lokasi nongkrong bagi anak muda.

Sebab, dari 57 gerai 7 Eleven yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, hanya ada 15 gerai yang memiliki izin lengkap.

Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Adiantara, mengatakan diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 7 tahun 2012 tentang Penataan dan Penerbitan Minimarket, untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha minimarket.

Salah satu isi pokok dari Ingub tersebut, yaitu Disparbud diminta melakukan penataan atau penertiban terhadap 7 Eleven.

Kemudian memberikan sanksi administrasi kepada pemilik Sevel yang memiliki izin usaha tetap pariwisata bidang penyediaan makanan dan minuman jenis kafetaria.

"Pelanggaran mulai dari kelengkapan surat perizinan hingga pelaksanaan usahanya. Pasti akan diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya," kata Adi.

Kerja di rumah

Popular Posts