Daftar Kenaikan Uang Pensiunan PNS

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Senin, 20 Februari 2012

Daftar Kenaikan Uang Pensiunan PNS

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya pada 6 Februari 2012. Dengan PP itu, uang pensiun PNS terendah adalah Rp1.260.000. Jumlah ini sama untuk golongan I/a sampai IV/e.

Sebelumnya, dalam PP Nomor 14 Tahun 2011, pensiun pokok terendah adalah Rp1.175.000 (Gol I/a - IV/e) dan tertinggi Rp3.075.000 (Gol IV/e).

Berdasarkan situs Sekretariat Kabinet disebutkan, dalam lampiran PP itu disebutkan pensiunan PNS golongan I/a dibagi dalam 14 kelompok, dengan besarnya uang pensiun pokok dari Rp1.260.000-1.385.300. Golongan I/b dari Rp1.260.000-1.465.500. Selanjutnya golongan I/c dari Rp1.260.000-1.527.500. Sementara itu, golongan I/d dari Rp1.260.000- 1.592.100.

Untuk golongan II/a besarnya pensiun pokok tertinggi Rp1.980.200, golongan II/b tertinggi Rp2.064.000, golongan II/c tertinggi Rp2.151.300, dan golongan II/d tertinggi Rp2.242.200.

Untuk golongan III/a besarnya pensiun pokok tertinggi adalah Rp2.478.800, golongan III/b tertinggi Rp2.583.600, golongan III/c tertinggi Rp2.692.900, dan golongan III/d tertinggi Rp2.806.800.

Golongan IV/a besarnya pensiun tertinggi Rp2.925.500, golongan IV/b tertinggi Rp3.049.200, golongan IV/c tertinggi Rp3.178.200, golongan IV/d tertinggi Rp3.312.700, dan golongan IV/e tertinggi Rp3.452.800.

Sementara itu, pensiun pokok pensiunan janda/duda PNS golongan I/a-I/d ditetapkan Rp945.000, golongan II/a tertinggi Rp950.500, golongan II/b tertinggi Rp990.700, golongan II/c tertinggi Rp1.032.600, dan golongan II/d tertinggi Rp1.076.300.

Untuk pensiunan janda/duda PNS golongan III/a tertinggi Rp1.189.800, golongan III/b tertinggi Rp1.240.200, golongan III/c tertinggi Rp1.292.600, dan golongan III/d tertinggi Rp1.347.300.

Selanjutnya, pensiunan janda/duda PNS golongan IV/a tertinggi Rp1.404.300, golongan IV/b tertinggi Rp1.463.700, golongan IV/c tertinggi Rp1.525.600, golongan IV/d tertinggi Rp1.590.100, dan golongan IV/2 tertinggi Rp1.657.400.

Dalam Pasal 5 PP Nomor 18 Tahun 2012 disebutkan, selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun PNS diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts