BEI: Saham Garuda Nazaruddin Bisa Disita

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 14 Februari 2012

BEI: Saham Garuda Nazaruddin Bisa Disita

VIVAnews - Otoritas bursa mengatakan saham PT Garuda Indonesia Tbk yang dibeli perusahaan milik M Nazaruddin bisa disita. Penyitaan dimungkinkan jika proses hukum yang sedang dijalankan membuktikan dana untuk membeli saham itu hasil pencucian uang.

"Saham itu, meskipun barangnya nggak ada, kan seperti uang. Bisa di-print, sangat mungkin, namanya juga aset," kata Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Eddy Sugito, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.

Menurut dia, yang dapat menyita saham itu bukan otoritas pasar modal, tetapi aparat penegak hukum. Misalnya, Eddy mencontohkan, Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan kejaksaan.

Namun, Eddy menegaskan, semua proses harus mengikuti hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, dia mengaku belum memahami kemungkinan proses pengembalian maupun penyitaannya, jika memang terbukti dana itu berasal dari hasil pencucian uang.

"Jangan investasi sahamnya yang jadi berita, semestinya proses hukumnya, asal usul uangnya itu," kata dia. "Apakah masih dalam bentuk saham, atau sudah dijual, saya nggak tahu."

Sebelumnya, Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Elisa Lumbantoruan, mengatakan kasus pembelian saham Garuda oleh perusahaan milik Nazaruddin bukan urusan emiten yang melakukan proses penjualan saham perdana (initial public offering/IPO).

Dia menegaskan, proses penjualan saham secara keseluruhan adalah tanggung jawab dari penjamin emisi pada saat proses IPO yaitu PT Mandiri Sekuritas. "Kami tidak terlibat sama sekali dalam hal pendaftaran, alokasi dan transaksi pembelian saham perdana," kata Elisa kepada VIVAnews, Senin 13 Februari 2012.

Menurut dia, emiten hanya terlibat dalam roadshow dan paparan publik pada proses penawaran saham perdana. Untuk itu, kata Elisa, permasalahan ini tidak ada kaitannya secara langsung dengan Garuda Indonesia.

Sementara itu, Executive Vice President Corporate Communication PT Mandiri Sekuritas, Febriati Nadira, mengatakan, terkait pembelian saham Garuda Indonesia oleh perusahaan milik Nazaruddin, pihaknya akan mengikuti prosedur dan aturan hukum yang ada di Indonesia.

"Kami akan mengikuti sesuai aturan hukum, apa pun keputusan yang ada. Memang tidak bisa tiba-tiba ikuti keputusan, tetapi pasti akan kami pelajari dulu," kata Febriati kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.

Namun, Febriati menegaskan, untuk saat ini pihaknya belum dapat berkomentar banyak karena memang permasalahannya masih dalam proses hukum.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menegaskan, Garuda Indonesia harus mengembalikan dana pembelian saham perusahaan yang telah dibeli oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Pengembalian dilakukan jika Nazaruddin terbukti menggunakan dana Rp300,8 miliar tersebut.

Dalam melihat kasus pembelian saham ini, PPATK juga berharap agar semua pihak menilainya dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts