Beda Transfer Lewat RTGS dan SKNBI
VIVAnews - Deputi Direktur Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia YF Sri Suparni mengatakan, masyarakat lebih banyak memilih menggunakan sistem Real Time Gross Settlement untuk mentransfer dana. Padahal, untuk transaksi di bawah Rp100 juta, lebih murah menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara sistem RTGS dan SKNBI adalah menyangkut penyelesaiannya (settlement). Untuk transfer dana antar bank melalui RTGS, diselesaikan secara satu per satu transaksi (gross settlement) dan waktu penyelesaiannya lebih cepat (real time settlement) sepanjang waktu jam operasional sistem RTGS.
"Sedangkan untuk transfer dana antar bank melalui SKNBI, settlement melalui proses multilateral netting (kliring) terlebih dahulu, pada waktu tertentu di jam operasional SKNBI," ujarnya.
Menurut Suparni, melalui SKNBI, masyarakat akan dikenai biaya lebih murah, yakni hanya Rp1.000 kepada bank pengirim. Sementara itu, pengenaan biaya bank ke nasabah ditetapkan masing-masing bank.
Untuk RTGS, nasabah dikenai biaya antara Rp7.000 dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan Rp15.000 untuk transaksi di atas pukul 15.00 WIB.
Kendati lebih murah, namun nasabah yang menggunakan SKNBI memang belum cukup banyak. Sebab, nasabah lebih banyak menggunakan RTGS. Rata-rata volume transaksi masih 200-300 ribu transaksi. Padahal, layanan ini bermanfaat bagi nasabah ritel yang kirimannya maksimal Rp100 juta.
Berdasarkan data BI, hingga Desember 2011, nilai transfer antarbank menggunakan RTGS memang masih yang tertinggi dibandingkan ATM dan SKNBI.
Pada periode tersebut, nilai rata-rata harian transaksi ATM, SKNBI, dan RTGS masing-masing sebesar Rp869,68 miliar, Rp2,24 triliun, dan Rp271,60 triliun. Sementara itu, dari segi volume transaksi harian antara ATM, SKNBI, dan RTGS masing-masing 737.305 kali transaksi, 231.315 transaksi, dan 65.428 transaksi. (art)