Tipe Rumah Minimal 36, Gaji Perlu Dinaikkan
VIVAnews - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menegaskan, jika pemerintah tetap mewajibkan bangunan perumahan minimal ukuran 36 meter persegi (m2) pada Januari 2012, gaji masyarakat berpenghasilan menengah bawah harus dinaikkan.
"Masyarakat itu kan bayar rumah dengan gaji dan dari duit pemerintah. Kalau tetap mau 36 m2, maka naikkan dulu gajinya," ujar Ketua Apersi DPD Jakarta, Ari T. Priyono di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 28 Desember 2011.
Dia menilai, selama ini pemerintah selalu mengacu pada standar internasional. Sementara itu, gaji masyarakat Indonesia rata-rata hanya Rp1,75 juta per bulan. "Sedangkan bangunan tipe 36, harga paling murah itu Rp120 juta. Jadi, dengan gaji Rp1,75 juta per bulan, apakah bisa ambil rumah," tutur Ari.
Menurut Ari, pemerintah harusnya mengacu bukan pada luas bangunan, tetapi juga luas lahan. Tentunya, luas tanah tersebut masih bisa diatur. "Dengan demikian, masyarakat bisa bangun sendiri rumahnya, ya seperti di pinggiran kali. Itu kan, bukan tanahnya tapi mereka bisa bangun bangunan sendiri," ungkapnya
Dia menuturkan, di Indonesia hingga saat ini kondisi backlog atau kekurangan ketersedian rumah masih terus terjadi. Sebab, tercatat masyarakat memiliki keluarga tapi belum memiliki rumah. "Apalagi, sekarang ini ditambah dengan syarat rumah tipe 36 m2," ujar Ari.
Semakin banyak permasalahan perumahan yang tidak sesuai target, lanjut Ari, masalah backlog akan semakin besar. "Backlog rumah Indonesia itu sekitar 13 juta hingga 14 juta. Itu beban pemerintah, dan pemerintah punya hak untuk membuat instrumen buat menjadikan masyarakat kaya," kata dia. (adi)