Sengketa Nasabah dan Bank Melonjak di 2011

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 05 Januari 2012

Sengketa Nasabah dan Bank Melonjak di 2011

VIVAnews - Sepanjang 2011, otoritas perbankan menemukan sedikitnya 510 kasus sengketa antara nasabah dan pelaku perbankan. Kasus sengketa  itu melonjak 83 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 278 kasus.

Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir, mengungkapkan, kasus sengketa terbanyak adalah sengketa dengan jenis produk di bidang penyaluran dana dan sistem pembayaran.

"Jika dibandingkan dengan total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada 2010 yaitu sebanyak 278 sengketa, terdapat peningkatan sebesar 83 persen pada 2011, di mana mencapai 510 kasus sengketa," kata Sondang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 6 Januari 2012.

Sondang menjelaskan, sengketa di bidang penyaluran dana didominasi oleh permohonan restrukturisasi kredit, baik kredit konsumsi maupun modal kerja. Pada sistem pembayaran, sengketa yang banyak muncul adalah yang berhubungan dengan kartu kredit. Nasabah sering mengeluhkan modus penggunaan kartu kredit yang hilang oleh orang lain yang tidak berhak.

"Peningkatan jumlah sengketa nasabah dengan bank ini diduga dipicu oleh meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah,” ujarnya.

Berikut ini adalah data BI mengenai  kasus sengketa yang terjadi selama 2011:

- Penghimpunan dana: 47 kasus.
- Penyaluran dana: 246 kasus.
- Sistem pembayaran: 206 kasus.
- Produk kerja sama: 4 kasus.
- Produk lainnya: 4 kasus.
- Di luar permasalahan produk perbankan: 3 kasus.

Sebagai informasi, masyarakat yang ingin meminta penyelesaian kasus sengketa melalui mediasi perbankan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

A. Sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dan bank dengan nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500.000.000.
B.  Tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya.
C. Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah).
D. Belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts