RI Buru Utang Pajak Hingga ke Luar Negeri
VIVAnews - Mengawali tahun 2012, Direktorat Pajak Kementerian Keuangan sudah mulai beraksi menggenjot penerimaan pajak negara. Aparat pajak sejak 28 Desember 2011 sudah bisa menagih utang pajak yang harus ditambah dari wajib pajak hingga ke luar negeri.
Kepastian tersebut diperoleh setelah keluarnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-42/PEJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com, Senin, 2 Januari 2012 disebutkan, penagihan kekurangan dari wajib pajak di negara lain bisa dilakukan dengan meminta bantuan penagihan pajak kepada Competent Authority Negara Mitra Tax Treaty atas utang pajak.
Permintaan penagihan pajak tersebut sebagaimana terdapat dalam ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan atau putusan banding, putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Permintaan bantuan penagihan pajak kepada Negara Mitra P3B dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam beberapa kasus seperti, terdapat utang pajak yang masih dapat ditagih berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak/penanggung pajak yang terutang pajak tidak terdapat di Indonesia, tidak ada lagi harta wajib pajak atau penanggung pajak di Indonesia yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak, atau telah dilakukan upaya/tindakan penagihan maksimal di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Kondisi lain yang menyebabkan permintaan bantuan penagihan adalah utang pajak tidak sedang dipersengketakan, penanggung pajak tidak mempunyai alasan untuk menolak penagihan utang pajak tersebut, telah dilakukan serangkaian analisis biaya dan manfaat atas utang pajak yang penagihannya akan dimintakan bantuan kepada Negara Mitra P3B, serta utang pajak belum kadaluarsa.
Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah Indonesia juga terkena kewajiban untuk ikut membantu permintaan penagihan pajak di wilayah Indonesia jika dimintakan bantuan dari Competent Authority Negara Mitra P3B. (art)