Perlu Juklak untuk Ganti Rugi Penumpang

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Senin, 02 Januari 2012

Perlu Juklak untuk Ganti Rugi Penumpang

VIVAnews - PT Garuda Indonesia Tbk siap mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2012.

Dalam aturan itu di antaranya menyebutkan maskapai yang terlambat lebih dari empat jam diharuskan membayar ganti rugi Rp300 ribu kepada konsumen.

Kepala Komunikasi Perusahaan Garuda Indonesia, Pujobroto, mengatakan, perseroan akan melaksanakan ketentuan yang dikeluarkan badan regulator penerbangan tersebut, sebab hal itu sudah menjadi peraturan yang harus ditaati.

"Kan sudah jadi aturan, ya mau tidak mau harus dilaksanakan," kata dia, kepada VIVAnews.com di Jakarta, Senin.

Namun, menurutnya, pemerintah perlu membuat petunjuk pelaksana atau juklak agar para penumpang pesawat mengerti dan paham mana saja yang menjadi kewajiban maskapai bila terjadi masalah.

"Jadi, agar para pengguna jasa mengetahui mana yang menjadi tanggung jawab perusahaan," tutur Pujobroto.

Pujobroto mengaku Garuda siap mengeluarkan dana untuk membayar ganti rugi kepada konsumen jika pesawat yang ditumpangi tertunda lebih dari empat jam atau apapun yang diatur dalam Permenhub tersebut.

"Tapi, keterlambatan atau penyebab yang merugikan penumpang itu memang akibat dari kealpaan perusahaan. Di luar itu, misalnya ada gangguan cuaca atau bandaranya ditutup, bukan menjadi tanggung jawab kami. Nah, itu perlu ada juklaknya," kata dia.

Senada dengan Pujobroto, Direktur Umum PT Lion Air, Edward Sirait juga mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa meminimalisir penundaan jadwal keberangkatan yang disebabkan oleh perusahaan. Sedangkan di luar itu, seperti ganguan cuaca dan faktor ditutupnya bandara, bukan menjadi tanggung jawab Lion Air.

"Jadi, kalau delay karena kealpaan maskapai, kita siap perbaiki. Di luar itu, Lion Air tidak memiliki kemampuan," ujar dia saat dihubungi VIVAnews.com di tempat terpisah. 

Berikut ini beberapa ganti rugi yang dibahas dalam aturan itu:
1. Penumpang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan udara diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar.

2. Penumpang meninggal dunia yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu hingga pesawat diberikan ganti rugi Rp500 juta.

3. Penumpang yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan udara, ditetapkan dokter paling lambat 60 hari kerja diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar, penumpang cacat tetap sebagian ganti rugi diatur terperinci misalnya cacat satu mata Rp150 juta dan lainnya.

4. Penumpang yang harus menjalani perawatan diberikan ganti rugi maksimal Rp200 juta.

5. Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya kabin.

6. Kehilangan bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi Rp200 ribu per kilogram dan maksimal Rp4 juta per penumpang.

7. Keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi Rp300 ribu per penumpang. (adi)

Kerja di rumah

Popular Posts