OJK Terbentuk, Draf Amendemen UU BI Disiapkan

VIVAnews - Bank Indonesia tengah menyiapkan draf amendemen Undang Undang BI terkait perubahan kewenangan karena terbentuknya Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Amendemen baru itu agar kewenangan BI tidak tumpang tindih.
"Amendemen itu harus meng-cover tugas baru bank sentral, bagaimana BI mendeteksi dampak sistemik sektor keuangan yang ujungnya berpengaruh terhadap sektor moneter," ujar Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad di sela Bank Indonesia-World Bank Joint International Conference dengan tema "Dealing with the Challenges of Macro Financial Linkages in Emerging Markets", di Nusa Dua, Bali, Kamis 1 Desember 2011.
Dalam UU OJK, kewenangan BI meliputi kebijakan moneter atau makro finansial. Sementara itu, lembaga keuangan ditangani oleh OJK. "Tapi, memang bedanya tipis. Kami mengantisipasi overlapping kewenangan itu," tambahnya.
Ia mencontohkan apa yang terjadi di Amerika, otoritas moneter langsung memperbaiki sektor perbankan. "Nah, ini perlu dituangkan dalam UU BI yang baru," ujarnya.
Untuk menangangi krisis, harus memiliki payung hukum yang kuat. Protokol krisis UU BI dan OJK diharapakan memberi pondasi dasar kuat bagi menjamin stabilitas moneter dan keuangan. "Dengan begitu, kita dapat mengelola krisis itu secara baik. Jangan sampai transisi ke OJK ini timbul gejolak," tandas Muliaman.
Muliaman menambahkan, BI tak berencana untuk mengubah aturan atas kelahiran OJK. BI akan tetap bekerja menjamin integritas pasar. "Sekarang bukan waktunya mengubah, tapi lebih fokus menangangi kebijakan yang tumpang tindih. Ini semata-mata menangkal krisis global. Kami sudah siapkan opsinya," ujarnya. (Laporan: Bobby Andalan l Bali, art)