Hari Ini SBY Tandatangani Perpres BBM

VIVAnews - Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Jero Wacik mengatakan Peraturan Presiden terkait pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan pengalihan ke Bahan Bakar Gas (BBG) ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Selasa ini, 17 Januari.
"Hari ini sudah ditandatangani. Minggu ini keluar. Setelah itu saya buat Keputusan Menterinya," kata Jero Wacik di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2012.
Jero menuturkan, pembatasan itu tidak berlaku bagi sepeda motor, kendaraan roda dua dan roda tiga serta kendaraan umum. Selain diperbolehkan mendapatkan subsidi, jenis kendaraan tertentu itu juga secara perlahan akan diarahkan ke gas.
Sebelumnya, pemerintah terus mengebut pembangunan infrastruktur bahan bakar gas. Ini salah satu upaya pemerintah mengkonversi penggunaan bahan bakar minyak ke gas di sektor transportasi, sehingga bisa menekan subsidi energi yang mencapai ratusan triliun per tahun.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Evita Herawati Legowo, secara tegas menyatakan akan membangun 108 tempat pengisian gas cair untuk kendaraan (LGV) sepanjang tahun ini. Sebagian besar proyek ini akan dikerjakan PT Pertamina, BUMN yang telah malang melintang di dunia minyak dan gas.
"Sebagian akan dibantu kami (pemerintah). Nanti akan ada penugasan ke Pertamina," kata Evita di Jakarta.
Seratusan stasiun pengisian gas ini akan ditempatkan di berbagai wilayah. Jakarta misalnya, pemerintah akan menambah layanan Vi-Gas di 16 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Vi-Gas merupakan merek dagang Pertamina untuk LGV. "Saat ini baru 10 SPBU yang melayani Vi-Gas," katanya.
Kemudian, penambahan layanan Vi-Gas pada 15 SPBU di Jawa Barat, Banten (11 stasiun), Jawa Tengah (25 stasiun), Yogyakarta (4 stasiun), Jawa Timur (32 stasiun), dan Bali (2 stasiun). Semua akan dikerjakan pada tahun ini. (ren)