Dealer Mobil & Penjual Emas Wajib Lapor PPATK

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 18 Januari 2012

Dealer Mobil & Penjual Emas Wajib Lapor PPATK

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewajibkan kepada perusahaan properti, dealer mobil, pedagang emas, pedagang barang antik, dan balai lelang melaporkan transaksi dengan nilai Rp500 juta atau lebih. Langkah ini guna menekan aksi kejahatan pencucian uang.

Sebelumnya wajib lapor hanya diterapkan pada pelaku industri jasa keuangan, seperti bank, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan penyedia jasa keuangan lainnya, sejak 2002, seiring dengan dikeluarkannya UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003.

"Hal ini disebabkan semakin beranekanya modus operandi pencucian uang," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam keterangan resmi PPATK, Rabu 18 Januari 2012.

Dalam riset, PPATK menemukan modus operandi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian barang-barang berharga untuk menghilangkan asal usul hasil kejahatannya. "Seperti dalam kasus korupsi atas nama GHT," katanya.

Menyadari besarnya potensi tersebut, PPATK menambah  aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU). "Dari yang semula hanya berlaku bagi penyedia jasa keuangan, menjadi berlaku pula bagi penyedia barang dan jasa lain di luar jasa keuangan," katanya.

"Penyedia jasa tersebut juga wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK apabila PPATK memintanya."

Yusuf mencontohkan, apabila seseorang pegawai yang berpenghasilan Rp10 juta per bulan membeli mobil Rp550 juta dengan uang muka Rp250 juta dan sisanya dicicil selama tiga tahun, maka transaksi tersebut akan dilaporkan pada PPATK. "Ini masuk transaksi yang mencurigakan," katanya.

Namun jika transaksi itu dibayar menggunakan uang muka Rp25 juta dan sisanya dicicil 10 tahun, maka transaksi ini tidak perlu dilaporkan ke PPATK.

Intinya, Yusuf menambahkan, pemilik jasa wajib menerapkan prinsip mengenal pengguna jasa, yang dilakukan pada saat melakukan transaksi. "Pelaksanaan kewajiban pelaporan ini justru menjadi perlindungan hukum bagi pemilik jasa, sebab dengan dilaporkannya transaksi maka pemilik jasa tidak lagi dapat dituntut pidana," katanya. (eh)

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts