BNI Syariah Perketat Bisnis Gadai Emas
VIVAnews- BNI Syariah memperketat bisnis gadai emas agar tidak mengarah ke spekulasi. Yang diperketat adalah besaran pemberian kredit terhadap nilai barang (loan to value/LTV) sebesar 80 persen.
"Jadi masih bisa gadai emas, apalagi untuk kebutuhan mendesak," ujar Direktur Utama BNI Syariah Rizqullah kepada VIVAnews, Jumat, 6 Januari 2012.
Menurutnya sejak awal BNI Syariah sudah membatasi jumlah nilai gadai emas tidak boleh lebih dari 20 persen dari total pembiayaan. Hal ini dilakukan sebelum ramainya gadai emas di bank syariah.
"Jadi tidak ada masalah, pengaturan dari Bank Indonesia itu, bikin kita lebih hati-hati," ungkapnya.
Rizkullah menilai dalam produk gadai emas memang ada kecenderungan unsur spekulasi. Ia menyambut baik aturan gadai emas yang akan dikeluarkan BI. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan mampu menimimalisir spekulasi di produk gadai emas.
“Kalau BNI sih menyambut baik aturan dari BI, karena ini memang diperlukan supaya transaksi gadai betul-betul sesuai peruntukan, jangan mengarah ke spekulasi,” ujarnya.
Dalam aturan itu, lanjut dia, perbankan syariah tetap bisa menjalankan produk gadai emas, hanya dalam praktiknya perbankan dituntut untuk lebih hati-hati. “Saya kira bukan distop ya, cuma ada pengaturan supaya ya eksplosure ke gadai emas lebih prudent, tetapi nggak ada penghentian,” terangnya.
Seperti diketahui BI akan menerbitkan surat edaran terkait gadai emas yang dilakukan bank syariah akhir Januari 2012. Surat edaran itu salah satunya membahas mengenai besaran pemberian kredit terhadap nilai barang (loan to value/LTV).
Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Mulya Siregar, loan to value produk gadai emas tidak boleh lebih dari 80 persen dari plafon yang ditentukan. Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya spekulasi dalam produk gadai emas. (umi)