Tak Lapor MKBD, Broker Siap Kena Suspen

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 09 Desember 2011

Tak Lapor MKBD, Broker Siap Kena Suspen

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan perusahaan efek untuk memberikan laporan pendukung modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) pada 1 Februari 2012. Terlambatnya laporan tersebut akan membuat otoritas bursa menghentikan sementara kegiatan perusahaan efek tersebut.

Ancaman BEI tersebut sesuai dengan aturan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), terkait pemeliharaan dan pelaporan MKBD perusahaan efek yang akan mulai berlaku pada 1 Februari 2012.

Salah satu aturan yang penting diubah adalah ketentuan penyampaian formulir V.D.5-10 tentang Laporan Pendukung MKBD bagi perusahaan efek yang sebelumnya dilakukan secara bulanan diubah menjadi harian.

"Kalau tidak masuk paling lambat jam 9.00 pagi, maka akan di-suspend," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito, dalam media workshop, di Cisarua, Puncak, Jawa Barat, Jumat, 9 Desember 2011.

Eddy mengingatkan, aturan terkait MKBD tersebut sudah dikeluarkan sejak Februari 2011. Otoritas pasar modal memberikan jeda waktu selama setahun agar perusahaan efek bisa menyesuaikan aturan baru tersebut.

"Per November kemarin sudah trial atau percobaan. Tapi, Bapepam-LK maupun bursa belum akan mengejar sistem ini hingga Februari nanti," kata dia.

Selain itu, dalam aturan baru itu diatur pula bahwa setiap perusahaan efek wajib memiliki MKBD sekurang-kurangnya Rp25 miliar dan wajib dilaporkan kepada Bapepam-LK setiap hari.

"Kalau kurang nanti juga akan di-suspend, komposisinya yang disesuaikan, selama ini banyak yang memanfaatkan," tuturnya.

Sebagai informasi, Bapepam-LK telah menerbitkan peraturan terkait MKBD, perusahaan efek, dan surat edaran tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir MKBD.

Peraturan V.D.5 ini merupakan lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-566/BL/2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD sebagai perubahan dari Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-550/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 dan Surat Edaran Nomor: SE-07/BL/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir MKBD.

Perubahan Peraturan Nomor V.D.5 ini adalah dalam rangka penyempurnaan pelaporan MKBD dan formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) guna meningkatkan efektivitas pemantauan kegiatan PE melalui laporan MKBD yang disampaikan.

Beberapa ketentuan pokok perubahan peraturan di antaranya ketentuan penyampaian laporan MKBD oleh PE, yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah kepada Bapepam-LK, yang sebelumnya diatur secara mingguan diubah menjadi harian. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts