RUU Pengadaan Lahan Disetujui DPR

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 16 Desember 2011

RUU Pengadaan Lahan Disetujui DPR

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Hampir semua fraksi setuju terhadap RUU tersebut, meski beberapa melampirkan dengan catatan.

"Kami dari Fraksi Golkar dapat menyetujui dengan catatan tidak ada catatan sama sekali," kata Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto dalam Sidang Paripurna di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat 16 Desember 2011.

Persetujuan atas RUU Pengadaan Lahan itu juga datang dari juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo. "Yang belum diatur dalam UU ini dibuat peraturan presiden untuk mengakomodasi hal-hal yang terkait tanah dalam sengketa. Diberikan kepada yang berhak, serta tidak ada istilah pemegang hak. Siapa yang berhak adalah rakyat, maka kami memberikan persetujuan atas UU ini," ujarnya.

Anshori Siregar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga mengatakan bahwa secara prinsip fraksinya setuju. Namun, salah satu anggotanya menyatakan harus ada perubahan di pasal 58 mengenai ketentuan peralihan. "Hanya saja, salah satu dari anggota kami meminta harus ada perubahan dalam pasal 58. Namun, secara prinsip kami setuju," tutur dia.

Dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, turut menyatakan bahwa pada prinsipnya fraksinya menyetujui substansi RUU itu, dengan catatan terkait pasal 9 perihal ganti kerugian yang layak dan adil. "Mengenai ganti kerugian yang sesuai dengan pasal 9 ayat 2 harus diatur dalam perpres. Jadi, orang yang susah jangan dibuat susah, harus ada jaminannya," katanya.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, melalui Irgan Khairul Nafis juga menyatakan sepakat terhadap RUU Pengadaan Lahan untuk disetujui dalam sidang paripurna. "Fraksi PPP menyepakati UU ini disetujui," ujarnya.

Sementara itu, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain mengatakan sepakat, asal dalam perjalanan UU ini, swasta tidak terlibat dan untuk penetapan lokasi harus dapat dikontrol dengan baik.

"PKB berpendapat, ganti rugi merupakan kesempatan kepada warga untuk menuntut hak-haknya, sedangkan ayat dalam pasal 49 cukup diberikan ke dalam penjelasan," katanya.

Kemudian dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, menuturkan jika diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi dalam RUU itu, fraksinya menilai belum tepat. Namun, untuk naskah final, pihaknya sepakat. "Jika masih ada kekurangan, akan dimasukkan ke dalam perpres," ujarnya. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts