PNS Muda Rekening Gendut Biasa Pimpin Proyek
VIVAnews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengakui Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki rekening gendut cenderung masih muda. Sebab, pimpinan proyek biasanya diserahkan kepada pada pegawai golongan bawah.
"Memang pimpro itu cenderung muda, karena mereka golongan IIIA dan IIIB," ujar Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu 7 Desember 2011.
Menurut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kembali 10 kasus penyelewengan anggaran selain 1.800 laporan yang telah dilaporkan sebelumnya. Penyelewengan dana anggaran ini dapat terjadi karena proses tender proyek yang kerap terjadi pada akhir tahun. Untuk itu, pemerintah akan memperbaiki sistem tender di tiap kementerian/lembaga.
"Soal proyek di ujung tahun, saya berkali-kali berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait untuk mengkaji kembali aturan-aturan yang memperbolehkan mereka tender di awal tahun atau sebelum akhir tahun agar waktu kerja lebih panjang. Memang tidak mudah, tapi lebih bagus dibereskan di depan. Itu salah satu cara untuk memperkecil penyalahgunaan dan korupsi," jelasnya.
Hal lain yang diusahakan agar kejadian ini dapat diminimalisasi, dia melanjutkan, ialah dengan cara pendaftaran tender secara elektronik menggunakan internet. Atau yang biasa disebut e-procurement.
"Evaluasi yang lalu bisa hemat sekitar 10-12,5 persen (biaya) akibat tender dari internet. Tapi, memang tidak bisa 100 persen karena butuh sosialisasi," terangnya.
Kebanyakan para PNS muda ini, dia melanjutkan, berada di instansi pusat. Namun, dirinya tidak mengetahui secara persis instansi tersebut karena belum menerima laporan.
Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi juga akan mengumpulkan inspektur jenderal sebagai pengawas untuk memperketat pengawasan. Hal itu termasuk pengetatan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa cukup banyak Pegawai Negeri Sipil yang memiliki rekening tidak wajar hingga ratusan miliar rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menyatakan sekitar 60 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga melakukan tindakan korupsi dengan modus perjalanan dinas. (art)