Pengusaha Siap Bayar Kenaikan UMP 2012
VIVAnews - Kalangan pengusaha berjanji membayar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2012, yang naik menjadi Rp1.497.838. Keputusan itu dibuat oleh pemerintah dimana pengusaha dilibatkan dalam pembahasan UMP tersebut.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi keputusan kenaikan UMP itu tidak perlu dikritisi lagi. Pasalnya sebelum keputusan itu dibuat, Apindo telah diajak merumuskan bersama pemerintah DKI Jakarta. Sofjan mengatakan pengusaha akan mengikuti keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji karyawan sesuai UMP 2012 itu.
"Kita nggak ada menaikkan sekarang, itu kan tahun depan. Kami sudah setahun bekerja merumuskan ini," ujarnya saat dihubungi VIVAnews.
Seperti diketahui Dewan Pengupahan DKI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memutuskan untuk menaikkan UMP DKI 2012 sebesar 16,11 persen dari UMP 2011 sebesar Rp1.290.000 menjadi Rp1.497.838.
Kepala Disnakertrans, Deded Sukendar, mengatakan kenaikan UMP 2012 sebesar 16,11 persen sudah mengakomodir kemampuan perusahaan membayar pekerjanya dan sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan.
Menurut dia, Dewan Pengupahan telah melakukan survei besaran KHL di DKI Jakarta sebanyak sembilan kali di beberapa lokasi.
Disambut Kecewa
Namun hasil rumusan itu disambut kecewa oleh forum buruh. Mereka akan mengadakan demonstrasi besar-besaran pekan ini.
Menurut Sekjen Forum Buruh Muhammad Rusdi, pihaknya akan melakukan mogok masal di kawasan berikat Cakung, Cilincing, Pulo Gadung, Pelabuhan mulai senin hari ini hingga Jumat.
Terkait demonstrasi ini, Sofjan enggan menanggapi. "Kemarin itu dewan upah didemo untuk menaikkan lagi, capek saya," ujarnya. (ren)