Kini Bayar Pajak Bumi Dapat Dicicil

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 27 Desember 2011

Kini Bayar Pajak Bumi Dapat Dicicil

Direktorat Jendral Pajak memberi keringanan tenggat waktu serta tata cara pembayaran atas PBB (VIVAnews/Adri Irianto)

VIVAnews - Direktorat Jendral Pajak memberi keringanan tenggat waktu serta tata cara pembayaran atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tenggat waktu dan keringanan tata cara pembayaran dengan pengangsuran diberikan paling lama satu tahun terhitung dari diterbitkannya surat keputusan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi menjelaskan  ketentuan pemberian keringanan ini untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, keuangan, atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya.

Ketentuan ini diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengasuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang diterbitkan pada 21 Desember 2011 lalu.
 
"Permohonan sebagaimana dimaksud dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, kesulitan keuangan, atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak tepat pada waktunya," kata Dedi Rudaedi dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Desember 2011.

Menurut dia, jangka waktu pengangsuran atau penundaan ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan pengangsuran atau penundaan.

Ia menjelaskan bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, permohonan pengangsuran atau penundaan diajukan paling lambat sembilan hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.  

"Selain itu, Wajib Pajak juga harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Setelah meneliti dan mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak, lanjutnya, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.

"Peraturan Dirjen Pajak ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengangsuran dan penundaan pembayaraan PBB serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak," ujar Dedi. (eh)

Kerja di rumah

Popular Posts