Hukum Tak Jangkau Penipuan Investasi Online
VIVAnews - Bisnis investasi online semakin marak, baik berbentuk kerja sama bisnis, emas berjangka, maupun valuta asing. Selain menjanjikan keuntungan yang besar, bisnis ini juga dianggap praktis karena dilakukan secara real time di internet.
Namun, investasi online ternyata tidak aman atau sering dijadikan modus penipuan berkedok investasi. Beberapa waktu lalu, pedangdut Annisa Bahar mengaku tertipu bisnis ini hingga Rp1,5 miliar.
Namun, menurut trader dan analis investasi emas, Mulyadi Tjung, ada beberapa perusahaan yang berkedok investasi online tidak terjangkau oleh hukum di Indonesia, karena keberadaan perusahaan itu masih diragukan.
"Mereka secara legal mungkin saja tidak berada di Indonesia. Ada yang mengklaim mereka dari Afrika, Malaysia, jadi tidak terjangkau hukum Indonesia. Dan hak calon investor untuk menginvestasikan uangnya di mana. Jadi, calon investor yang harus waspada," kata Mulyadi, ketika berbincang dengan VIVAnews.com, di Jakarta, Rabu 21 Desember 2011.
Dia menuturkan, payung hukum bagi perusahaan yang berkedok investasi online ini masih lemah, karena memang hukum Indonesia hanya berlaku di dalam negeri. Itu pun jika perusahaannya ada secara definitif atau tidak fiktif.
"Calon investor harus benar-benar waspada, yang legal saja belum pasti untung. Apalagi yang legalitasnya nggak jelas," ungkapnya.
Regulasi investasi, menurut Mulyadi, misalnya pada saham itu diawasi oleh arbitrase pasar modal. Kemudian, jika itu adalah perusahaan berjangka atau future diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Tinggal lihat copy pembukaan rekeningnya, terus dengar copy pembicaraan pas verifikasi dan penjelasan risiko. Yang saya khawatirkan ini investasinya seperti money game gitu," kata dia. "Kalau memang begitu, investor lapor ke polisi, mau nggak mau karena memang penipuan, izin pun nggak ada," lanjut Mulyadi. (art)