Adhi Karya: UU Lahan Percepat Proyek Tol

VIVAnews - Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat menjadi undang-undang.
Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk, Kiswodarmawan, menyambut baik pengesahan undang-undang tersebut. Menurut dia, UU itu dapat mempercepat proyek-proyek jalan tol yang selama ini terbengkalai.
"Undang-undang pengadaan tanah semoga bisa menjadi cara kami mempercepat pembangunan jalan tol," kata Kiswodarmawan, dalam paparan publik Adhi Karya di Galeri Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2011.
Selain itu, Kiswodarmawan menambahkan, undang-undang itu adalah jawaban bagi permasalahan yang sudah sangat mendesak untuk segera dicari solusinya, yaitu mempercepat pengiriman logistik nasional.
"Kita ketinggalan, logistik dari pabrik-pabrik dikirim ke pelabuhan dan ke daerah-daerah. Maka, kami menyambut baik," ungkapnya.
Dia menuturkan, undang-undang pengadaan lahan ini selain meningkatkan daya saing dan mengurangi ekonomi biaya tinggi, juga dapat menjadi peluang bagi proyek baru. "Tanah berpengaruh bagi pertumbuhan infrastruktur," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah langsung merespons persetujuan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menjadi UU. Sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, infrastruktur merupakan penggerak pembangunan ekonomi. Dengan adanya UU tersebut, pemerintah setidaknya telah memperoleh kepastian untuk melindungi masyarakat.
Presiden menyampaikan, dirinya telah berulang kali menekankan perlunya pengelolaan yang baik terhadap wilayah yang berkaitan dengan pertanahan. Tak hanya dikelola, kebijakan pun harus diberikan secara tepat, terutama dalam hal pemberian akses tanah.
Sebagai informasi, masalah infrastruktur selama ini sering dikeluhkan oleh pemodal domestik dan asing. Bahkan, pemerintah menganggap penyelesaian masalah infrastruktur harus segera dituntaskan agar program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) bisa berjalan sukses.
Faktor ini pula yang menyebabkan tingkat daya saing Indonesia di antara negara-negara lain di dunia mengalami penurunan. (art)