BEI Minta Emiten Lepas Minimal 20% Saham
VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap batas minimal pelepasan saham perusahaan kepada publik bisa ditetapkan sebesar 20 persen. Aturan baru itu diharapkan bisa berlaku pada 2012.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito, menuturkan usulan aturan tentang porsi pelepasan saham ke publik dari emiten ini sudah berada di Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Pasar Modal Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
"Pembahasan diharapkan bisa lebih cepat, tahun 2012 bisa selesai," kata Eddy, dalam Media Workshop, di Cisarua, Puncak, Jawa Barat, Jumat, 9 Desember 2011.
Eddy menjelaskan, dalam peraturan mengenai pencatatan di bursa, otoritas pasar modal belum mengatur mengenai porsi penerbitan saham ke publik, sehingga tidak mengherankan masih banyak emiten menerbitkan porsi saham dalam jumlah yang kecil.
Adanya aturan batas minimum, Eddy melanjutkan, diharapkan bisa menjaga likuiditas saham perseroan. Hingga kini mayoritas emiten masih memberikan porsi saham publik dalam jumlah kecil.
"Kami terus berkomunikasi kepada emiten-emiten agar meningkatkan saham publik mereka minimal 20 persen," ungkapnya.
Namun, Eddy mengakui, aturan batas minimum penerbitan saham itu masih dilematis. Alasannya, masih ada sejumlah emiten yang mempertanyakan dan meragukan apakah saham yang diterbitkan akan diminati pasar.
"Orang masih mempertanyakan. Kami akan cari satu parameter yang baik bagi semua, baik bagi emiten, pasar, dan regulator," tuturnya.
Dia menambahkan, otoritas bursa bisa diharapkan bisa melakukan pemaksaan delisting (force delisting) kepada emiten yang tidak hanya memiliki porsi saham publik rendah, namun juga berfundamental buruk.
"Itu PR kami, fundamental. Harus dilihat dalam beberapa tahun, going concern terhadap isu ini. Jika cash flow berat untuk bertahan (sebagai emiten), bisa saja lakukan (force delisting)," kata dia.
Eddy mencontohkan kasus yang paling nyata adalah PT Katarina Utama Tbk (RINA), yang sejak lama dihentikan perdagangan (suspensi) oleh BEI. Regulator dapat melakukan penghapusan pencatatan saham secara paksa atas emiten RINA.
"Katarina posisinya dalam investigasi Bapepam. Hingga saat ini kami suspensi dan mengamati perkembangannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, Gonthor Ryantori, mengatakan, pembatasan minimun penerbitan saham ke publik tidak diperlukan. Alasannya, emiten akan menerbitkan sahamnya sesuai kebutuhan perusahaan.
"Saya yakin emiten akan menerbitkan saham lebih dari 20 persen ke publik," kata Gonthor.
Gonthor menambahkan, peningkatan porsi kepemilikan ritel dalam penerbitan saham di bursa memang diperlukan. "Tidak ekstrem sampai 20 persen kepemilikan ritel, tapi porsinya lebih besar dari yang ada saat ini. Kami menargetkan revisi aturan tersebut selesai akhir tahun ini," kata dia. (art)