2011, Sanksi Denda Bapepam-LK Rp14,9 Miliar
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memberikan sanksi kepada 430 pihak, dengan denda Rp14,93 miliar sepanjang 2011. Otoritas pasar modal itu juga memberikan 46 peringatan tertulis, 7 pembekuan izin usaha, dan 28 pencabutan izin usaha.
Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Noor Rachman, mengatakan sanksi itu diberikan kepada emiten sebanyak 217 sanksi dengan denda Rp10,6 miliar dan 37 berupa peringatan tertulis. Sementara itu, sanksi yang dijatuhkan bagi perusahaan efek sebanyak 46 sanksi dengan denda Rp1,07 miliar. Selanjutnya, peringatan tertulis sebanyak satu perusahaan, pembekuan kegiatan usaha satu perusahaan, dan pencabutan izin usaha sebanyak 11 perusahaan.
Bapepam-LK menjatuhkan sanksi bagi perantara perdagangan efek sebanyak 15 sanksi dengan denda Rp82,3 juta. Untuk penjamin emisi efek, Bapepam-LK menjatuhkan sanksi sebanyak 24 sanksi dan denda Rp1,4 miliar. Sementara itu, untuk manajer investasi sebanyak 17 sanksi dengan denda Rp398,9 juta. Bapepam-LK juga menjatuhkan 4 peringatan tertulis dan 8 pencabutan izin usaha.
Untuk perusahaan pemeringkat efek sebanyak satu sanksi dan denda Rp500 ribu. Sementara itu, untuk akuntan publik sebanyak 82 sanksi, dengan denda Rp470,7 juta, dan peringatan tertulis 2 sanksi. Bapepam-LK menjatuhkan sanksi kepada penilai sebanyak 20 sanksi dan denda Rp74,3 juta. Sanksi juga diberikan untuk Biro Administrasi Efek sebanyak 20 sanksi dengan denda Rp20,3 juta.
Bapepam-LK juga memberikan peringatan tertulis satu kali kepada Bank Kustodian, pembekuan kegiatan usaha dua perusahaan efek, pembekuan kegiatan usaha dua wakil perantara pedagang efek dan pencabutan izin usaha dua wakil perantara pedagang efek. Lainnya, untuk wakil penjamin emisi efek Bapepam-LK membekukan kegiatan usaha satu kali, dan empat pencabutan izin usaha.
"Bapepam-LK juga memberikan sanksi perorangan sebanyak 4 pihak dengan denda Rp706,6 juta," ujar dia dalam keterangan pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 30 Desember 2011.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia mengenakan sanksi berupa 384 sanksi peringatan tertulis I, termasuk sanksi emiten obligasi, 75 sanksi peringatan tertulis II, termasuk sanksi emiten obligasi, 29 sanksi peringatan tertulis III, termasuk sanksi emiten obligasi, 89 sanksi denda dan 13 sanksi suspensi. (art)