Tingkat Kepatuhan Pajak Lembaga Negara Rendah
VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan tematik untuk mengetahui tingkat kepatuhan pungutan pajak oleh bendaharawan kabupaten, provinsi, serta kementerian dan lembaga. Dari sampel yang diambil ditemukan bahwa tingkat kepatuhan sangat rendah.
Anggota BPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan, sampel yang diambil terdiri dari 10 pemerintah kabupaten, 9 pemerintah provinsi, dan 11 kementerian dan lembaga.
Sampel itu terdiri dari pemerintah provinsi, dan kabupaten di seluruh Jawa, sedangkan untuk kementerian antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Kesehatan.
Hasil pemeriksaan itu sendiri menunjukkan bahwa 11 persen dari seluruh populasi, potensi kurang bayar mencapai Rp400 miliar. "Jadi saya minta dari Kemenkeu dan Ditjen Pajak untuk mengefektifkan dan mengintensifkan penerimaan pajak," ujarnya di Jakarta, Selasa 22 November 2011.
Ruki menerangkan, konteks dari pemeriksaan kali ini ialah penyetoran bendaharawan terkait dengan pemotongan pajak dari pembayaran gaji, honor, nilai-nilai proyek, serta tender kepada bendahara negara.
"Dengan audit ini kami harap Ditjen Pajak, Setjen, Itjen melakukan pengawasan sehingga penerimaannya bisa lebih intensif," tuturnya.
Kepala Auditorat II A BPK, I Gede Kastawa, mengungkapkan pemeriksaan kali ini menggunakan rentang waktu selama 2010. Dari hasil pemeriksaan kurang potong mencapai Rp368,7 miliar, lebih potong Rp54,8 miliar.
Sedangkan penyetoran yang terlambat Rp859,69 miliar, dan yang terkena sanksi karena terlambat ini Rp13,69 miliar. "30 Entitas yang diperiksa, 27 entitas yang terlambat setor (berpotensi terkena sanksi)," ujarnya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji akan melakukan koordinasi guna membenahi permasalahan ini. Dia turut meminta kepada semua pihak untuk meningkatkan kesadarannya. "(Bendaharawan) tidak hanya menerima pembayaran dan membayar, tetapi juga mengambil hak negara dalam bentuk pajak," katanya. (umi)