Siap Melebur OJK, Bapepam Anggarkan Rp300 M
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menyiapkan anggaran senilai Rp300 miliar untuk transisi peleburan lembaganya ke dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu untuk persiapan dan beberapa implementasi," kata Kepala Bapepam-LK, Nurhaida, usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2011.
Nurhaida menjelaskan anggaran tersebut hanya dianggarkan sampai sejumlah persiapan dan beberapa implementasi sudah selesai. Selanjutnya, kebutuhan anggaran OJK akan diurus oleh Dewan Komisioner OJK dalam bentuk rencana kerja.
Berdasarkan ketentuan hukum yang ada, pembentukan Dewan Komisioner OJK harus sudah dilakukan 7 bulan setelah Undang-undang OJK berlaku efektif. Selanjutnya, dewan komisioner yang terbentuk ini harus sudah membentuk tim transisi dengan batas waktu dua bulan.
Tim transisi ini rencananya beranggota orang-orang yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Terkait peleburan Bapepam-LK ke dalam OJK, Nurhaida memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi perubahan tersebut kepada para pelaku industri pasar modal. "Akan langsung dilakukan secara bertahap," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang OJK menjadi Undang-undang setelah 12 tahun tertunda. Seluruh perwakilan fraksi di DPR tanpa ada hambatan memberikan persetujuannya.
Ketua Rapat Paripurna DPR, Priyo Budi Santoso, mengatakan fraksi-fraksi di DPR seperti Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, dan Hanura langsung memberikan persetujuannya.
RUU tersebut merupakan salah satu rancangan undang-undang yang menyita waktu, tenaga, dan pikiran dalam penyusunannya.