Renegosiasi Royalti Paling Sulit Dilakukan
VIVAnews - Dari seluruh poin renegosiasi kontrak karya, renegosiasi terkait royalti paling sulit dilakukan. Poin lainnya dalam renegosiasi adalah luas wilayah, jangka waktu, divestasi, pembangunan smelter, pemanfaatan jasa, dan barang dalam negeri.
"Yang paling sulit royalti, karena itu kan sudah langsung uang perusahaan bisa berkurang," kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite, di Jakarta, Jumat 4 November 2011.
Poin paling sulit kedua adalah luas wilayah pertambangan. Menurut dia, saat ini banyak perusahaan tambang yang memiliki luas wilayah pertambangan yang besar, namun tidak dikerjakan oleh perusahaan tambang tersebut. Saat ini, Kementerian ESDM tengah mengevaluasi luas wilayah pertambangan.
"Kami evaluasi, ada yang 30 tahun mendatang dengan produksi sekarang tidak habis. Ngapain mereka ini (lokasi pertambangan) dikekep gitu," jelasnya.
Menurut dia, renegosiasi kontrak karya merupakan kesepakatan dua pihak. Pemerintah tidak bisa asal melakukan terminasi kontrak jika perusahaan tambang tersebut tidak melakukan kesalahan.
Sementara itu, untuk perusahaan tambang yang telah menyetujui, Thamrin melanjutkan, pemerintah saat ini sedang menyelesaikan prinsip-prinsip perjanjian secara bertahap. "Kami selesaikan dulu prinsip-prinsip perjanjian yang sudah setuju," katanya.
Masalah renegosiasi kontrak karya ramai dibicarakan terutama terkait persoalan pembayaran royalti oleh PT Freeport Indonesia. Dalam perjanjian kontrak karya, PT Freeport Indonesia membayar tiga jenis royalti, yaitu tembaga 3,5 persen, emas 1 persen, dan perak 1 persen.
Kontrak Freeport ini bersifat nail down atau tidak mengikuti aturan atau perundang-undangan yang berkembang (bersifat tetap).
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 13 tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum diatur royalti hasil tambang tembaga sebesar 4 persen, emas 3,75 persen, dan perak 3,25 persen. (art)