Ditjen Pajak Beri Bantuan Hukum Dua Pegawai

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 04 November 2011

Ditjen Pajak Beri Bantuan Hukum Dua Pegawai

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberi bantuan hukum kepada dua tersangka kasus penyimpangan terhadap pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen di Ditjen Pajak. Ditjen Pajak akan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses penegakan hukum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, mengatakan, tidak ada sedikit pun keinginan dari Ditjen Pajak untuk menghambat proses hukum. “Kami tidak ada niatan sedikit pun untuk resisten, ini kami support,” ujarnya di Jakarta, Jumat 4 November 2011.

Dedi menolak jika kasus ini dikaitkan dengan sektor perpajakan, sebab penyimpangan terjadi pada proses penunjang atau supporting, agar kinerja keseharian pajak dapat lebih efektif.

“Jadi, bukan tugas pokok fungsi. Kami itu penyuluhan, pelayanan, sensus, penagihan, dan sebagainya," katanya. "Nah, supaya efektif harus di-support pengadaan, SDM, dan keuangan.”

Kasus ini, dia melanjutkan, bisa berdampak pada demotivasi para pegawai pajak. Namun, di sisi lain, turut menjadi pembelajaran yang berharga bagi Ditjen Pajak dalam upayanya memperbaiki kinerja.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka kasus penyimpangan pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen di Direktorat Jenderal Pajak. "Sudah ada dua tersangka, mereka ditetapkan kemarin," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, hari ini.

Kedua tersangka itu berinisial B yang menjabat sebagai ketua panitia proses pengadaan Sistem Informasi Manajemen. B ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan no. 152/f2/fd1/11/2011, tertanggal 3 November 2011.

Tersangka lain berinisial PS. Dia sebagai pejabat pembuat komitmen. PS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan no.153/f2/fd1/11/2011, tertanggal 3 November 2011.

Kasus ini merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 2006 dan nilainya kurang lebih Rp43 miliar. Dari temuan BPK ada kejanggalan sekitar Rp12 miliar dari nilai proyek Rp43 miliar. BPK juga menilai bahwa ada alat-alat yang tidak ada wujudnya dari pengadaan itu.

Atas perbuatan keduanya, Kejaksaan Agung akan menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Keppres nomor 80 tentang pengadaan barang dan jasa. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts