Pascaerupsi, Pengembang DIY Melirik ke Bantul
VIVAnews - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membatasi pengeluaran izin bagi pengembang perumahan khususnya pada daerah atau lahan subur untuk pertanian. Belakangan, pascaerupsi Merapi, para pengembang beramai-ramai mengincar lahan di Bantul yang relatif aman dari dampak letusan Gunung Merapi.
Pemerintah Bantul mengantisipasi aksi ini dengan mengetatkan tata ruang. Hal ini ditempuh agar penyusutan lahan pertanian dapat ditekan. "Kami hanya memperbolehkan lahan pertanian yang digunakan untuk perumahan sebesar 40 hektar per tahunnya. Itupun harus sesuai dengan tata ruang yang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan," kata Riyanto, pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, DIY, Selasa, 1 November 2011.
Dengan hanya 40 hektar per tahun tanah yang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan atau yang lainnya maka pemerintah Kabupaten Bantul untuk 20 tahun ke depan minimal memiliki 13 ribu hektar lahan pertanian. "Dengan lahan pertanian seluas 13 ribu hektar maka suplus pangan di Bantul dapat mencapai tercapai dan aman untuk ketahanan pangan," ujar Riyanto.
Lebih lanjut Riyantono menyatakan setiap tahunnya setidaknya ada 10 pengembang perumahan yang mengajukan izin untuk pembangunan perumahan. "Para pengembang perumahan saat ini memang mengincar kabupaten Bantul," katanya.
Riyantono menyatakan potensi pengembangan tidak saja pada lahan pertanian namun demikian juga dapat memanfaatkan pekarangan milik warga yang memang belum dimanfaatkan secara optimal. "Pekarangan dapat di tanami sayuran, buah-buahan dan tanaman pangan yang lainnya."
Kepala Dinas Pertanian dan kehutanan Pemkab Bantul Ir. Edi Suhariyanta menyatakan untuk mengerem penyusutan lahan pertanian yang beralih fungsi butuh komitmen dari stake holder di Pemkab Bantul karena akan saling terkait. "Dengan target 13 ribu hektar lahan pertanian untuk mempertahankan ketahanan pangan butuh komitmen dari Pemkab Bantul dan juga masyarakat."
Hal yang sulit dicegah khususnya alih fungsi lahan adalah pembangunan rumah yang dilakukan secara pribadi, karena merupakan hak milik dan pemerintah tidak bisa melarangnya karena merupakan satu-satunya lahan yang dimiliki untuk dibangun rumah. "Nah kalau seperti ini kasusnya maka perlu solusi yang arif baik dari pemilik lahan pertanian dan juga pemkab," katanya.