Minyak Goreng Curah Dikurangi Pelan-pelan

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 29 November 2011

Minyak Goreng Curah Dikurangi Pelan-pelan

VIVAnews - Pemerintah secara perlahan akan mengurangi tingkat konsumsi minyak sayura curah di tengah masyarakat. Bahkan pemerintah menargetkan pada tahun 2015 mendatang, Indonesia sudah terbebas dari minyak yang saat ini masih banyak dikonsumsi masyarakat itu.

Hal tersebut dikemukakan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, saat membuka Kegiatan Sosialisasi dan Promosi MinyakKita di Pasar Pabaeng-baeng, Makassar, Selasa, 29 November 2011.

“Tahun ini kita akan kurangi secara bertahap, karena target kita, minyak curah sudah tidak ada di Indonesia tahun 2015 mendatang,” kata Bayu.

Sebagai pengganti minyak curah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara aktif bakal terus mensosialisasikan produk Minyakkita ke masyarakat. Untuk itu, pemerintah diimbau mulai mengganti konsumsi dari minyak curah ke minyak kemasan.

“Minyak kemasan jauh lebih higienis dan pemerintah jamin harga MinyakKita cukup terjangkau bagi masyarakat serta lebih stabil,” tambah Bayu.

Data Kemendag menunjukan, kebutuhan minyak goreng di masyarakat Indonesia mencapai enam juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, 77,5 persen rumah tangga di Indonesia mengkonsumsi minyak curah.

Terkait dengan itu, pemerintah berjanji tidak akan menargetkan jumlah produksi MinyakKita. Pemerintah hanya akan memproduksi minyak sayur kemasan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat.

Makassar merupakan kota ke-5 untuk kegiatan sosialisasi dan promosi Minyakkita oleh Kemendag, setelah sebelumnya dilakukan di bandung, Yogyakarta, medan dan Denpasar. Program minyakkita diluncurkan untuk mendukung stabilisasi harga pangan dan perbaikan kualitas pangan masyarakat.

MinyakKita dikemas dengan kemasan plastik sederhana yang ramah lingkungan. MinyakKita dikemas dalam ukuran 1 liter, 1/2 liter dan 1/4 liter. Saat ini, MinyaKita sudah memperoleh sertifikat hahal dari MUI, izin edar dari BPOM serta izin merek dari Kemenkum dan HAM. Minyakita juga telah disesuaikan  dengan standar baku mutu minyak goreng yang berlaku di Indonesia, atau SNI.

(Laporan: RHA/Makassar)

Kerja di rumah

Popular Posts