Bagaimana Proses Gesek Tunai
VIVAnews - Pengguna kartu kredit kian melonjak. "Kartu utang" ini pun kini tak lagi hanya sebagai alat pembayaran. Tetapi bisa digunakan layaknya kartu ATM: tarik tunai.
Sebenarnya bank telah menerapkan suku bunga tinggi, 4-5 persen per bulan, bagi pemegang kartu yang menarik tunai melalui bank. Sementara, bila digunakan sebagai alat pembayaran belanja, suku bunga pinjaman ini sekitar 3 persen. Lihat selengkapnya di sini.
Kebutuhan uang tunai bagi para pemilik kartu kredit yang kian banyak juga acap kali disalahgunakan oleh toko atau merchant kartu kredit. Dengan alih-alih belanja di toko itu, pemilik kartu bisa bebas menarik dana dengan bunga yang relatif lebih kecil.
Fenomena tarik tunai dari kartu kredit ini sering disebut sebagai gestun: gesek tunai. Di sejumlah toko di mal-mal sering menyediakan jasa ini, tentunya dengan imbalan antara 2-3 persen dari nilai total gestun.
Bani misalnya, menceritakan pengalamannya menarik sejumlah dana untuk keperluan cepat. Dia pernah bertransaksi di salah satu kios di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, dan toko N, di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kedok gesek tunai di Plaza Semanggi menggunakan penjualan merchandise dan souvenir, sedangkan di toko N berjualan emas dan perhiasan.
Bila ingin menarik, juga jauh lebih mudah dibandingkan aplikasi di bank. Pemilik kartu tinggal datang langsung ke konter gesek tunai. Lalu dimintai kartu tanda penduduk untuk mencocokkan data. Bila cocok, gestun pun bisa dilakukan, dan uangnya bisa berbentuk cash maupun transfer. "Ini benar-benar bisnis kepercayaan," katanya.
Sedangkan biaya 3 persen, Bani mengatakan, bisa diberikan dalam bentuk cash maupun dipotong langsung dari penarikan itu. Misalnya, penarik akan menggesek Rp5 juta, maka biaya gestun sebesar Rp150 ribu bisa dibayar langsung atau menggesek Rp5,15 juta. Tentu saja, gestun ini hanya bisa dilakukan sebesar batas limit kartu kredit.
Tak cuma itu, layanan gestun juga telah berkembang ke penutupan tagihan kartu. Pemilik kartu kredit tak perlu pusing bila sudah jatuh tempo, sebab jasa gestun ini bisa "menolong". Pemilik kartu cukup datang ke merchant meminta bantuan, dan toko itu akan membayar seluruh tagihan Anda. Lalu, setelah membayar, toko akan menggesek kartu Anda plus biaya tambahan 2,5 - 3 persen. "Ini menguntungkan. Kami bisa menutup kartu kredit dan dapat reward," ujar Bani.
Bisnis seperti ini termasuk diharamkan oleh Bank Indonesia. Dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK), khususnya pasal 8 ayat 2, menyatakan, acquirer (bank pemproses transaksi kartu kredit) wajib menghentikan kerja sama dengan Pedagang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan. Dalam penjelasan aturan ini, "tindakan merugikan" ini salah satunya gesek tunai.