Gaji Minimal Pemilik Kartu Kredit BNI
VIVAnews- Bank Negara Indonesia (BNI) menetapkan batas penghasilan pemegang kartu kredit sebesar Rp25 juta per tahun atau rata-rata Rp2,1 juta per bulan.
General Manager Card Center BNI Dodit W. Probodjakti mengatakan batasan itu sebenarnya dimulai sesudah BI mencabut aturan mengenai syarat minimum penghasilan sebesar 3 x upah minimum regional (UMR). Pada 2009 syarat kepemilikan kartu kredit memiliki penghasilan Rp3,3 juta.
"Namun sesudah aturan itu dicabut, maka syarat penghasilan itu tidak dijadikan acuan. Namun menggunakan acuan penghasilan Rp25 juta per tahun," ujarnya saat dihubungi VIVAnews, Senin 7 November 2011.
Pemilik kartu kredit BNI saat ini mencapai 1,95 juta, dengan volume transaksi mencapai Rp11 triliun per Oktober 2011. Tahun ini BNI menargetkan transaksi mencapai Rp13,5 triliun.
Seperti diketahui BI akan mengatur kepemilikan kartu kredit. Bagi nasabah yang gajinya Rp3-10 juta maksimal memiliki dua kartu kredit. Terkait hal itu Dodit menilai aturan itu untuk meningkatkan kualitas industri kartu kredit.
Sementara untuk bunga bank, BNI menetapkan 2,95 persen. NPL kartu kredit BNI sebesar 2,1 persen. Penentuan suku bunga bank itu menurutnya ditentukan oleh tingkat risiko kredit, target market, jumlah pemilik kartu kredit, dan lainnya.
Aturan baru soal pendapatan minimal pemilik kartu kredit sebesar Rp3 juta dinilai bank aturan yang wajar. Bank Central Asia misalnya menerapkan batas minimal pendapatan sebesar Rp3 juta bagi pemilik kartu kredit.
General Manager Kartu Kredit BCA Santoso mengatakan kebijakan minimal pendapatan calon pemilik kartu kredit Rp3 juta per bulan itu berdasarkan standar hidup di Jakarta dengan pengeluaran yang besar. "Hal ini untuk menghindari kredit macet," ujar dia kepada VIVAnews, Senin,7 November 2011.
Dihubungi secara terpisah, Senior Vice President-Consumer Cards Group PT Bank Mandiri Handayani menjelaskan Bank Mandiri memiliki kebijakan batas minimal pendapatan pemegang kartu kredit Bank Mandiri Rp2,5 juta. (eh)