CIMB Jawab Tudingan Bapepam
VIVAnews - Bank CIMB Niaga menegaskan bahwa perusahaan itu telah menjalankan fungsi kustodian sesuai dengan hukum yang berlaku dalam penjualan produk reksa dana Falcon Asia Optima. Pernyataan itu disampaikan guna menjawab tuduhan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang mengaku menemukan pelanggaran yang dilakukan bank milik Malaysia ini.
"Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Wakil Presiden Direktur CIMB Niaga Catherine Hadiman dalam pesan singkat kepada VIVAnews.com, Senin 7 November 2011.
Sebagaimana diketahui bahwa Bapepam-LK mengaku menemukan pelanggaran yang dilakukan bank itu. Bahwa sebagai kustodian reksa dana bank itu tidak menjalankan prosedur investasi sesuai dengan standar produk reksa dana Falcon Asia Optima, sehingga merugikan investor.
"CIMB Niaga tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon di Jakarta, Jumat lalu.
Robinson mengatakan, PT Falcon Asia Resources Management (FARM), perusahaan yang mengeluarkan reksa dana, diketahui memberikan instruksi tertulis kepada CIMB Niaga yang isinya agar surat konfirmasi penjualan kembali (pelunasan) produk tersebut dikirimkan kepada Falcon terlebih dulu, dan kemudian disampaikan kepada nasabah. "Hal ini berdampak pada kerugian nasabah, dan melanggar Pasal 27 UU No.8/1995 tentang Pasar Modal," katanya.
Pelanggaran lainnya adalah dana kelolaan reksa dana Falcon Asia yang tidak mencapai Rp25 miliar, tidak dibubarkan. Padahal itu melanggar ketentuan Peraturan Bapepam-LK No.IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Mereka juga diduga tidak melaporkan seluruh nasabah kontrak pengelolaan dana (KPD) pada laporan bulanan perusahaan periode Oktober 2009 - Januari 2010. (umi)