BI: Aturan Kartu Kredit Terlalu Longgar

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 09 November 2011

BI: Aturan Kartu Kredit Terlalu Longgar

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) menyatakan penerbitan aturan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) baru akan memperbaiki hal-hal non teknis yang selama ini kerap merugikan penerbit ataupun konsumen. Peraturan baru akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam kepemilikan kartu kredit.

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A Sarwono, hingga saat ini ketentuan kepemilikan kartu kredit masih tergolong longgar sehingga semua kalangan bisa memilikinya.

"Jadi kita sebelum dikeluarkannya ketentuan itu, semua bebas saja dengan issuer-issuer untuk mengeluarkan kartu kredit. Itu tidak baik," ujar Hartadi saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa 8 November 2011.

Hartadi mengatakan, salah satu hal yang ditekankan dalam aturan baru tersebut adalah masalah transparansi informasi. Dari sisi konsumen, BI menganggap masyarakat kerap kali tidak mengetahui bahwa kartu kredit meski tidak digunakan tetap harus dibayar.

"Buat konsumer terutama dia kan tidak mengerti, katakanlah pendapatannya dibawah Rp3 juta lalu mempunyai 3 hingga 4 kartu kredit dan dia tidak mengerti kartu kredit harus dibayar dan berpotensi menjadi masalah bagi konsumer," tuturnya.

Dari sisi penerbit, bank sentral memastikan akan mengatur ketentuan pemberian informasi lengkap kepada konsumen dalam permohonan pembuatan kartu kredit.

"Kepada issuer kita coba berikan lebih transparan dalam memberikan penjelasan soal perhitungan bunga dan lain sebagainya. Kadang kita lalai membaca tulisan yang kecil-kecil," terangnya.

Terkait ketentuan bunga kartu kredit yang saat ini masih tinggi, Hartadi mengungkapkan bahwa hal itu sedang dalam proses pengaturan. "Kita lihat rata-rata yang pantas margin yang dikasih berapa," ucapnya.

Sebelumnya, BI menegaskan akan kembali memberlakukan syarat pendapatan minimal pemilik kartu kredit sebesar 3 x upah minimum regional (UMR) mulai 1 Januari 2013. Aturan ini sebetulnya pernah diterapkan, namun dicabut pada 2009.

Menurut Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas, waktu itu, aturan PBI 7/52/PBI/2005 memang mensyaratkan minimal gaji 3 x UMR dengan plafon maksimal 2 x gaji UMR. Namun aturan ini dicabut untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

"Pada saat itu susah mendapatkan permintaan kredit. Untuk itu pada 2009 kita longgarkan, karena pada tahun 2008 terjadi krisis sehingga untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi," ujar Ronald. (umi)

Kerja di rumah

Popular Posts