Bank Mandiri Siap Ikuti Aturan OJK
VIVAnews- Bank Mandiri akan siap mengikuti ketentuan pengawasan yang akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini terkait pengesahan UU OJK yang disyahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini mengatakan sebagai industri perbankan akan siap mengikuti aturan UU OJK.
"Kami sebagai bank akan ikut kepada ketentuan yang ada jadi kalau ketentuan kepengawasan diubah dari BI ke OJK, sebagai bank kita ikut azas yang ada,” kata Zulkifli di acara peluncuran Mandiri Axa General Insurance di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2011.
Sementara terkait kewajiban membayar fee premi, Bank Mandiri belum mengetahui pasti berapa jumlahnya. Namun ia berharap fee itu tidak terlalu mahal.
"Hingga saat ini Mandiri belum mengetahui berapa pasti jumlahnya," tambahnya.
Seperti diketahui, setelah 12 tahun tertunda, DPR akhirnya menyetujui RUU OJK untuk disyahkan menjadi UU. Dalam persetujuan ini, seluruh fraksi DPR setuju.
Ketua Rapat Paripurna DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan RUU tersebut merupakan salah satu rancangan undang-undang yang menyita waktu, tenaga, dan pikiran dalam penyusunannya. "RUU ini paling banyak deadlock-nya," ujar dia saat Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2011.
OJK diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK juga berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.