Syarat Pengusaha Ekspor Rotan Disetop
VIVAnews - Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) meminta penghentian ekspor rotan mentah didahului masa transisi. Sebab saat ini, ada ribuan ton rotan yang menumpuk di gudang akibat menunggu kuota ekspor yang berasal dari kebijakan lama.
"Kami meminta waktu enam sampai 12 bulan masa transisi," kata Sekretaris Jenderal APRI, Lisman Sumardjani, di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2011.
Selain meminta masa transisi, Lisman menegaskan bahwa rencana penutupan ini harus jelas tujuan utamanya. Jika bertujuan memajukan industri rotan mebel, pemerintah harus memiliki data pertumbuhan industri rotan sehingga jelas antara kebutuhan dan pasokan yang bisa dikirimkan dari luar Jawa.
Selain itu, lanjut Lisman, perlu evaluasi rutin kepada industri rotan mebel, misalnya setiap tiga bulan sekali. Kemudian, agar proses hilirisasi industri terus meningkat, produk subtitusi seperti rotan plastik sebaiknya dilarang agar konsumsi rotan pun meningkat.
"Bila hasil evaluasi ternyata tujuan penutupan ekspor tidak tercapai, ya kebijakan (penghentian ekspor) harus dicabut lagi," ungkapnya.
Lisman pun mengaku sebenarnya menerima aturan ini secara terpaksa, karena tidak ada komunikasi antara tiga kementerian terkait, apalagi mendengarkan saran APRI.
Jika diminta memilih, dia menyatakan tetap menolak penghentian ekspor karena tidak masuk akal. Satu hal yang masuk akal ialah industri dalam negeri harus dicukupi terlebih dahulu, baru sisanya diekspor.
"Artinya Cirebon happy, luar Jawa happy. Lah, ini kok pemerintah cuma nyenengin Cirebon tapi nyusahin luar Jawa," kata Lisman.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan menegaskan Kementerian Perdagangan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait penghentian ekspor rotan pada awal November 2011. Aturan itu untuk menyelamatkan industri dalam negeri, mengingat besarnya ekspor rotan.
"Kita menargetkan minggu-minggu awal November kita akan keluarkan permendagnya," ujar Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, di sela acara Arak Arak dan Bentang 11 Bendera Raksasa ASEAN di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu 30 Oktober 2011.
Aturan itu dikeluarkan setelah mendengar masukan beberapa kementerian seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan, dan para gubernur. Beberapa pihak merekomendasikan dalam proses produksi rotan turut memperhatikan aspek penyelamatan lingkungan dan adanya jaminan penyerapan rotan dari industri dalam negeri.
Rekomendasi tersebut meminta Indonesia dalam proses produksi rotan turut memperhatikan aspek penyelamatan lingkungan dan adanya jaminan penyerapan rotan dari industri dalam negeri.