Soal Pembatasan Tarif Industri, PLN Terjepit

VIVAnews - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) merasa terjepit antara keinginan institusi yang tidak mengizinkan pembatasan kenaikan tarif maksimal (capping) dicabut di satu pihak dan keharusan PLN melaksanakan Undang-Undang APBN 2011, serta melaksanakan Undang-Undang Persaingan Usaha.
Direktur Utama PLN (Persero) Dahlan Iskan menuturkan, bila capping tarif listrik tidak dicabut, sejumlah industri akan mendapat tarif lebih murah dari industri sejenis.
"Ini melanggar UU Persaingan Usaha yang dikontrol KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Di samping itu, PLN bisa dianggap tidak melaksanakan UU APBN," kata Dahlan dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com, di Jakarta, Selasa 11 Januari 2011.
Jika capping dicabut, tambahnya, beberapa industri yang mendapat tarif lebih murah tersebut akan berteriak dan bisa mempengaruhi opini beberapa kalangan. "Saya berharap PLN bisa keluar dari situasi terjepit tersebut agar bisa segera mengerjakan banyak hal lain yang lebih mendesak," kata Dahlan. (sj)