OJK Disahkan, Pungutan di Pasar Modal Diubah
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memastikan perubahan pungutan yang dikenakan kepada pelaku pasar modal akan diputuskan setelah upaya sosialisasi selesai dilakukan. Perubahan pungutan itu seiring meleburnya Bapepam-LK ke dalam lembaga baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selama ini, besaran pungutan yang dikenakan kepada pelaku pasar modal mencapai 7,5 persen dari pendapatan di bursa. "Itu nanti secara keseluruhan, apa-apa yang diperlukan akan ada ketentuan baru," kata Kepala Bapepam-LK Nurhaida di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2011.
Nurhaida menjelaskan, pungutan yang akan dikenakan oleh OJK akan ditetapkan secara keseluruhan industri yang masuk dalam pengawasan lembaga baru tersebut. OJK sendiri akan memiliki tugas pengawasan terhadap pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan industri perbankan.
Khusus untuk pungutan kepada pelaku pasar modal, Nurhaida menegaskan pihaknya harus melalui beberapa proses sebelum akhirnya menetapkan besaran pungutan.
"Pertama, sosialisasi UU-nya. Lalu, setelah tim menyusun besarnya iuran, nanti disosialisasikan lagi. Bahkan, PP pungutan itu akan melihat pandangan dari stakeholder," ujar Nurhaida.
Pegawai Antusias
Sementara itu, Nurhaida menegaskan pegawai Bapepam-LK menyambut baik peleburan institusinya ke dalam OJK. Bahkan, dirinya memastikan tidak ada satu pun penolakan datang dari para pegawainya.
"Malah semangat masuk ke OJK, karena bagaimana pun kan seperti pindah saja bareng-bareng, semuanya. Kondisinya juga lebih baik kelihatannya. Jadi banyak yang semangat," ujarnya.
Kondisi yang dialami pegawai Bapepam-LK ini berbanding terbalik dengan pegawai Bank Indonesia (BI), khususnya di bagian pengawasan, yang umumnya gelisah dengan peleburan lembaganya tersebut.
Pegawai OJK, lanjut Nurhaida, tidak hanya berisikan karyawan yang berasal dari Bappepam-LK dan Bank Indonesia (BI) saja. Melainkan akan membuka penerimaan pegawai dari pihak luar. "Kalau memenuhi syarat bisa diterima sesuai kebutuhan," tuturnya.
Terkait status, pegawai OJK nantinya tidak akan digolongkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, para pegawai OJK akan menerima insentif lebih besar dari jumlah yang diterima BI. (art)