DPR Izinkan Menkeu Tandatangani Uang Baru
VIVAnews - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati peredaran mata uang baru ditandatangani pemerintah dan Bank Indonesia. Selama ini uang kertas hanya ditandatangani pejabat Bank Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Harry Azhar Aziz mengatakan, pemerintah nantinya diwakili Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili Gubernur. "Uang ini mulai berlaku 17 Agustus 2014," kata Harry di gedung DPR Rabu,18 Mei 2011.
Meski ada dua instansi yang ikut tanda tangan, namun BI tetap memiliki otoritas peredaran dan pengawasan uang. Tanda tangan Menteri Keuangan hanya sebagai simbolisasi saja. "Nantinya tiap lima tahun ada perbedaan tanda tangan, karena menterinya ganti," kata Harry.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulya Nasution juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, pencetakan, pengeluaran, dan pengedaran uang semuanya di bawah otoritas Bank Indonesia.