Bayar Pungutan OJK, Bankir Ajukan Syarat
VIVAnews - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan pungutan yang berasal dari Giro Wajib Minimum (GWM) ditanggapi hati-hati kalangan perbankan. Kendati setuju, bankir ingin mendalami terlebih dahulu aturan mengenai OJK.
Seperti diketahui, mulai 2013 pengawasan perbankan akan dialihkan ke OJK. Pengalihan itu berarti semua perbankan Indonesia wajib membayar pungutan pengawasan ke OJK.
"Tidak apa-apa kalau memang itu kewajiban, nanti kami lihat aturan pelaksanaannya, kan sekarang belum ada, baru disahkan kemarin," kata Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia, Sofyan Basir, di Gedung BRI, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2011.
Sofyan menjelaskan, jika pungutan OJK berasal dari GWM, mau tidak mau kalangan perbankan secara langsung akan mengambil dana GWM dari perolehan dana pihak ketiga (DPK).
Saat disinggung mengenai besaran ideal untuk pengenaan pungutan OJK, Sofyan memilih untuk tidak mengusulkan hal itu. "Tapi, kami tidak mau mengusulkan berapa, nanti malah diada-adain lagi," terangnya.
Sebagai informasi, DPR akhirnya mengesahkan rancangan Undang-Undang OJK setelah sempat tertunda selama 12 tahun. Kendati sudah disahkan sebagai UU, pembentukan OJK masih memerlukan waktu hingga bisa beroperasi penuh.
Draf UU OJK pasal 37 ayat (1) menyebutkan OJK mengenakan pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sementara itu, pada ayat (2) dinyatakan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib membayar pungutan yang dikenakan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ayat (3) menyatakan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerimaan OJK.
Dalam penjelasannya, pungutan yang dimaksud antara lain pungutan untuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan, biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penelitian dan transaksi perdagangan efek.
Pungutan digunakan untuk membiayai anggaran OJK yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi dan pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya untuk penyesuaian biaya-biaya dimaksud terhadap standar yang wajar di industri jasa keuangan. (art)