Bank Jangan Takut Laporkan Rekening Pejabat
VIVAnews- Industri perbankan dan jasa keuangan diminta berani melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Laporan mencurigakan itu termasuk milik pejabat.
"Kan bank ada hak ini dan kewajiban bagi seluruh bank untuk melaporkannya. Tidak usah takut walau rekening pejabat sekalipun," kata Kepala PPATK, Yunus Husein, di acara penandatanganan MoU Kajian Anti Pencucian Uang Indonesia di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat 29 Juli 2011.
Menurut Yunus, sejak tahun 2002 sampai saat ini, PPATK menerima 75.000 laporan transaksi mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari jumlah laporan itu tercatat sebanyak 1.600 berhubungan dengan korupsi.
"Kami terima 75.000 laporan sejak 2002. Jika dilihat hampir 30 laporan per harinya," kata Yunus.
Dari 1.600 laporan itu, terindikasi praktik pencucian uang yang menggunakan dana hasil korupsi untuk menghilangkan jejak. Pelaku menggunakan data palsu."Jadi indentitasnya palsu semua," kata Yunus. (ren)