6 Pegawai Kemenkeu Diperiksa Internal

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Minggu, 16 Oktober 2011

6 Pegawai Kemenkeu Diperiksa Internal

VIVAnews - Enam orang pegawai yang diduga membocorkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tengah diperiksa oleh Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

Menurut Staf Ahli yang juga merangkap Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, keenam orang itu jika terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi. Namun jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak bermasalah, maka dapat bekerja kembali.

"Tentunya kami tidak mau menghukum orang yang tidak bersalah. Oleh karena itu menteri memerintahkan mereka diperiksa terlebih dahulu," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat 7 Oktober 2011.

Pihaknya mensinyalir kasus pembocoran draf PMK soal DPPID yang melibatkan internal instansi karena upaya pihak luar yang ingin mencari keuntungan. Pasalnya, secara substansi dokumen DPPID sudah dijabarkan dalam rapat badan anggaran. Yang dibocorkan adalah PMK yang sudah diteken, namun berupa kopian. "Untuk (pihak luar) membuktikan sebagai privilege," imbuhnya.

PMK itu berfungsi sebagai dasar bagi Dirjen Perbendaharaan untuk membuat daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). DIPA itu menjadi dokumen dalam pelaksanaan pencairan anggaran.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bocornya dokumen PMK ini terjadi sebelum peraturan ini selesai diproses Kementerian Hukum dan HAM. Sesudah ditandatangani menteri, PMK diundangkan terlebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM.  "Jika sudah ditandatangani Menkumham, baru dimasukkan Berita Negara," kata Agus.

Saat ini keenam pegawai kemenkeu itu dinonaktifkan sementara untuk memperlancar jalannya pemeriksaan. (umi)

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts