Rekening Malinda Dapat Diblokir Sewaktu-waktu

VIVAnews - Rekening mencurigakan terkait kasus Malinda Dee dapat diblokir dan ditunda seluruh transaksinya, kapan pun, tanpa perlu meminta persetujuan Bank Indonesia terlebih dulu. Ketentuan ini telah diatur di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal ini dijelaskan Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro terkait pelaksanaan audit khusus yang dilakukan PPATK mulai hari ini, Senin, 18 April 2011. Penundaan dan pemblokiran dapat dilakukan PPATK, penegak hukum, maupun bank, setelah merujuk pada pasal 26, 65, dan 71 undang-undang tersebut.
Pada pasal 26 dan 65, PPATK dan bank dapat menunda kegiatan transaksi apabila terdapat tindak pidana, penampungan hasil kejahatan, dan dokumen palsu pada rekening tersebut.
"Pada pasal 71 diatur bahwa penegak hukum dapat memblokir rekening di bank-bank tersebut apabila ditemukan penyelewengan setelah dilakukan audit khusus," ujar Subintoro di kantor PPATK, Jakarta, Senin ini.
Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, terdapat 36 laporan transaksi keuangan mencurigakan dari 10 bank dan dua asuransi. Nilai transaksi mencurigakan tersebut sulit dipastikan karena terjadi sudah beberapa tahun lalu.
"Transaksi terendah Rp70 juta dan tertinggi Rp7 miliar," katanya. "Nilai keseluruhan masih kami dalami." (kd)