BI Percepat Penyelesaian Bank Bermasalah

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) mempercepat batasan waktu penyelesaian bank bermasalah. "Kami ingin menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan Bank Indonesia," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad, di kantornya, Jakarta, Rabu 29 Desember 2010.
Menurut Muliaman, BI sebelumnya tidak memberi batasan waktu yang jelas bagi pengawasan bank bermasalah. Namun, saat ini BI memberikan batasan waktu satu tahun. "Kalau tidak ada perbaikan keuangan, BI akan memasukkan bank itu dalam pengawasan khusus selama tiga bulan," ujar dia.
Indikator perbaikan keuangan itu berupa tingkat modal, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL), dan likuiditas bank. Jika perbaikan keuangan tidak berhasil, BI akan membekukan kegiatan usaha bank itu. "Kami hanya mempersiapkan," tutur Muliaman.
Bank bermasalah masih bisa beroperasi jika ada dana segar masuk, sehingga modal bank memenuhi jumlah yang ditetapkan Bank Indonesia.
Sementara itu, menurut Muliaman, aturan ini hanya mempertegas kewenangan supervisi BI sebelumnya. "Substansi tidak banyak berubah," kata dia. (art)