Aturan Layanan Premium Tunggu Restu RDG

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 20 September 2011

Aturan Layanan Premium Tunggu Restu RDG

VIVAnews - Bank Indonesia masih menggodok aturan layanan premium perbankan, termasuk wealth management. Aturan yang akan dibuat dalam Peraturan BI tentang Pelayanan Premium Perbankan itu harus didiskusikan dalam Rapat Dewan Gubernur.

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, aturan itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah dan menjaga penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan layanan premium.

"Konsep sudah ada, cuma masih didiskusikan, harus dibicarakan dalam Rapat Dewan Gubernur," kata Halim usai menghadiri acara pelantikan ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Gedung BI, Jakarta, Kamis 14 Juli 2011.

Dalam PBI tersebut akan diperjelas definisi layanan premium, termasuk bagaimana bank harus memenuhi manajemen risiko untuk menjalankan layanan itu. Aturan itu juga mencakup sanksi bagi bank yang melanggar.

Untuk mematangkan konsep PBI Pelayanan Premium Perbankan itu, otoritas perbankan sempat membekukan layanan wealth management di 23 bank selama satu bulan. Kebijakan itu diperlukan agar dapat mengetahui kelemahan dan penerapan sistem serta prosedur layanan wealth management. BI hingga saat ini terus melakukan evaluasi. (art)

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts