Ardhayadi Calon Pengganti Tugas Budi Rochadi
VIVAnews - Bank Indonesia akan menunjuk salah satu anggota dewan gubernur untuk menggantikan tugas almarhum Budi Rochadi. Deputi Gubernur Ardhayadi menjadi kandidat terkuat untuk mengambil alih tugas Budi Rochadi.
“Itu yang akan kami alokasikan saja. Kami serahkan ke dewan gubernur yang lain. Yang paling sedikit (tugasnya) saat ini mungkin Pak Ardhayadi, jadi dia pasti dapat (peluang) paling banyak,” ujar Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, usai acara Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia di Gedung BI, Jakarta, Kamis 14 Juli 2011.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (amandemen dari UU Nomor 32 Tahun 1999) menyebutkan pergantian deputi gubernur hanya menyambung sisa waktu yang ditinggalkan deputi sebelumnya. Sementara itu, masa tugas Budi Rochadi habis pada November atau empat bulan lagi.
"Berarti, begitu terpilih, baru dua bulan jabatannya sudah habis. Oleh karena itu, kami memilih nanti saja ketika masa jabatannya habis," imbuhnya.
Pemilihan dewan gubernur pengganti tugas Budi Rochadi itu akan diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur. Sesudah itu akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur.
Budi Rochadi sebelumnya menangani sistem pembayaran. Sementara itu, saat ini Ardhayadi mengurusi manajemen internal Bank Indonesia. (art)