Sebelum Dilebur, 4 BUMN Harus Bayar Pesangon
VIVAnews- Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan bahwa ada beban berat dalam rencana peleburan empat BUMN asuransi terkait RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memiliki beban berat. Sebelum dilebur, keempat BUMN itu harus melakukan proses likuidasi.
Proses likuidasi ini harus dilewati sesuai dengan UU BUMN Nomor 19 tahun 2003. Dalam ketentuan ini perusahaan harus membayar pesangon kepada karyawan. "Harus membayar pesangon untuk seluruh karyawan yang notabene ribuan," ujarnya saat ditemui disela acara Indonesia Halal Business and Food Expo di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2011.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam peleburan ini adalah sektor manajemen resiko. Perlu dipikirkan secara mendalam bagaimana dampak dari peleburan itu. "Kami siap mendukung, tetapi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR. Cuma sekali lagi hati-hati, direview secara mendalam, dan dilihat dampaknya," imbuhnya.
Peleburan BPJS ini, juga harus memperhatikan perbedaan manfaat yang akan timbul. Hotbonar menyontohkan perbedaan program dengan PT Askes. Perbedaan prosedur antara keduanya berdampak pada polemik manfaat yang akan diberikan kepada masyarakat.
"Karena produk yang dikeluarkan Askes untuk PNS itu bukan merupakan program dasar. Kalau yang dilaksanakan Jamsostek, yang dasar acuannya UU nomor 3 tahun 1992 mengenai jaminan sosial tenaga kerja, itu merupakan program dasar," terangnya. (umi)